SUMENEP, NEWS9 – Skema parkir berlangganan yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun di Kabupaten Sumenep, selama ini digembar-gemborkan sebagai solusi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun di lapangan, kebijakan tersebut justru dipertanyakan dan dinilai sarat manipulasi.
Faktanya, setiap pemilik kendaraan roda dua telah membayar parkir langganan sebesar Rp25.000 ditambah opsen PKB sekitar Rp89.500 setiap kali memperpanjang STNK.
Seluruh pungutan itu resmi masuk ke kas daerah. Artinya, secara hukum, masyarakat sudah mengikat perjanjian parkir dengan pemerintah daerah.
Ironisnya, di tengah status langganan tersebut, Bupati Sumenep justru menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap pengunjung “Perkumpulan Perdagangan Pasar Minggu” membayar parkir lagi saat masuk area pasar, khususnya untuk kendaraan roda dua.
“Walaupun masyarakat sudah terikat secara hukum parkir langganan dengan daerah, tetap saja dipungut parkir. Ini jelas pembodohan publik,” tegas seorang warga yang mengetahui praktik tersebut, Kamis (5/2).
Menurutnya, pemerintah seolah-olah melegalkan pungutan parkir di lapangan, namun diam-diam menyembunyikan fakta bahwa hak parkir masyarakat sudah dibayar di muka melalui PKB.
“Pertanyaannya sederhana. Berapa sebenarnya pemasukan parkir langganan dan opsen PKB setiap tahun ke kas daerah. Kenapa masih dipungut lagi di lapangan,” tambahnya.
Warga menilai, jika tujuan pemerintah adalah penataan parkir agar lebih rapi dan berestetika, seharusnya dilakukan secara jujur dan transparan, bukan dengan menerbitkan kebijakan yang justru menindas masyarakat kecil.
“Jangan sampai dalih peningkatan PAD dijadikan alasan untuk menguras ekonomi rakyat. Kalau seperti ini, namanya bukan membangun daerah, tapi menjajah rakyat oleh bangsanya sendiri,” kecamnya.
Dia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya fokus meningkatkan kesejahteraan dan daya tahan ekonomi masyarakat serta pelaku UMKM melalui program hibah dan pemberdayaan, bukan sebaliknya memungut pajak secara legal, lalu membiarkan praktik ilegal berjalan di lapangan.
“Pemerintah daerah harus lebih terbuka dan jujur pada publik. Semua kendaraan roda dua maupun roda empat seharusnya tidak lagi dipungut biaya parkir, karena sudah termaktub dalam perjanjian perpanjangan STNK setiap tahun,” tandasnya. ***













>