BeritaPeristiwa

Pasar Minggu Ladang Bisnis, Pedagang Kecil Dipalak Aturan Pemkab Sumenep

159
×

Pasar Minggu Ladang Bisnis, Pedagang Kecil Dipalak Aturan Pemkab Sumenep

Sebarkan artikel ini
Pasar Minggu Ladang Bisnis, Pedagang Kecil Dipalak Aturan Pemkab Sumenep
FOTO: Pasar Minggu yang jadi ruang hidup bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), justru terjerat kebijakan. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Alih-alih menjadi ruang hidup bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumenep justru dinilai menciptakan aturan eksklusif yang menjerat pedagang kecil.

Program Pasar Minggu yang dibentuk rezim Pemkab Sumenep kini menuai kritik tajam karena dianggap sektarian dan sarat kepentingan bisnis.

Salah satu pedagang kecil, Sunarto, penjual pentol di kawasan Pasar Minggu, mengaku keberatan dengan iuran sebesar Rp20 ribu yang diwajibkan kepada pedagang.

Menurutnya, pungutan tersebut menjadi bukti bahwa pasar yang seharusnya diperuntukkan bagi wong cilik justru membuka karpet merah bagi pemodal besar.

“Kalau pedagang kecil saja dipungut segitu, ini bukan pasar rakyat. Ini pasar pengusaha besar yang punya modal,” ujar Sunarto dengan nada kecewa, Minggu (21/12/2025).

Ironisnya, kebijakan tersebut dinilai berbanding terbalik dengan semangat pemberdayaan UMKM.

Alih-alih memberikan fasilitas gratis atau subsidi, pemerintah daerah justru dinilai lebih fokus mencari keuntungan sebesar-besarnya dari ruang ekonomi rakyat kecil.

Pasar Minggu yang seharusnya menjadi sarana peningkatan ekonomi masyarakat bawah, berubah menjadi ajang komodifikasi.

Pedagang kecil diposisikan hanya sebagai objek pungutan, sementara keuntungan mengalir melalui perkumpulan perdagangan yang dibentuk dan diduga dilindungi oleh kekuasaan.

Lebih memprihatinkan lagi, praktik itu dinilai sebagai bentuk pemerasan terselubung terhadap rakyat kecil.

Pemerintah daerah disebut menggunakan “tangan lain” melalui kelompok atau geng Pasar Minggu untuk menarik iuran, sehingga terkesan aman dari sorotan langsung.

Padahal, dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), rakyat memiliki hak untuk mendapatkan fasilitasi lahan usaha secara adil dan manusiawi.

Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: ruang publik dikomersilkan, ekonomi rakyat kecil ditekan.

“Semua seolah bisa diuangkan. Dari lahan, izin, sampai tempat jualan. Ini yang mengerikan bagi pedagang kecil seperti kami,” tambah Sunarto.

Hingga kini, kebijakan komersialisasi Pasar Minggu tersebut menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah.

“Jika terus dibiarkan, program yang mengatasnamakan ekonomi kerakyatan justru berpotensi menjadi simbol kegagalan negara dalam melindungi wong cilik,” tandasnya. ***

Tinggalkan Balasan

>