LUMAJANG, NEWS9 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang meluruskan pemberitaan yang menyebut pengelolaan kawasan wisata Coban Sewu–Tumpak Sewu “dikembalikan ke kesepakatan awal” serta adanya pelarangan penarikan karcis di dasar sungai.
Pemkab Malang menegaskan, kesimpulan tersebut tidak mencerminkan hasil rapat secara utuh.
Sumber resmi di lingkungan Pemkab Malang menyatakan, dalam rapat koordinasi lintas instansi, perwakilan Kabupaten Malang justru tidak menyetujui kesimpulan yang kemudian beredar.
Bahkan, delegasi Malang memilih walk out sebagai bentuk keberatan atas arah pembahasan.
“Tidak pernah ada kesepakatan bahwa persoalan kembali ke titik awal. Itu tidak disetujui Malang. Kami walk out karena ada pandangan yang dipaksakan tanpa mengakomodasi keberatan,” ujar sumber tersebut, Selasa (10/2/2026).
Pemkab Malang menegaskan, isu pengelolaan Coban Sewu bukan sekadar persoalan teknis penarikan karcis atau kewenangan sektoral.
Yang menjadi pokok adalah batas wilayah administratif dan kepastian tanggung jawab hukum.
Dalam forum tersebut, Malang merujuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara penegasan batas daerah.
Regulasi itu menjadi rujukan utama dalam menentukan kewenangan, termasuk pengelolaan objek wisata di kawasan perbatasan.
“Batas wilayah tidak bisa ditentukan lewat kesepakatan forum. Harus berdasar regulasi dan peta resmi negara,” tegasnya.
Pemkab Malang juga mengingatkan arahan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur tertanggal 3 Januari 2024 yang meminta kedua kabupaten segera menyusun draf perjanjian kerja sama. Artinya, penyelesaian tidak dapat dilakukan sepihak atau melalui kesepakatan informal.
Lebih jauh, Malang menilai Dinas SDA Provinsi tak bisa memutuskan pengelolaan wisata hanya dari sudut kewenangan sumber daya air.
Pengelolaan pariwisata menyangkut tata ruang, keselamatan, hingga pertanggungjawaban hukum jika terjadi insiden.
“Kalau terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab? Itu harus jelas,” tandasnya.
Pemkab Malang berharap pemberitaan disajikan utuh dan berimbang, mengingat dampaknya menyangkut kepastian hukum dan keselamatan publik. ***













>