BeritaPeristiwa

Perbaikan Mandiri Jalan di Sampang Malah Jadi Petaka

79
×

Perbaikan Mandiri Jalan di Sampang Malah Jadi Petaka

Sebarkan artikel ini
Perbaikan Mandiri Jalan di Sampang Malah Jadi Petaka
FOTO: Perbaikan infrastruktur secara swadaya di ruas Jalan Tambelangan–Kotah, @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Upaya perbaikan infrastruktur secara swadaya di ruas Jalan Tambelangan–Kotah, Kabupaten Sampang, justru berubah menjadi masalah baru.

Proyek di Desa Samaran itu kini dikritik tajam oleh sejumlah pihak karena diduga mengabaikan standar teknis dan minimnya koordinasi, menyebabkan akses vital kewenangan pemerintah kabupaten tersebut justru kian memburuk.

Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi jalan yang kontras dan membahayakan.

Separuh ruas jalan di depan Toko Rizki Sumber Abadi telah diurug setinggi 60 sentimeter sepanjang 30 meter dengan metode telford dan dicor manual.

Namun, separuh sisanya dibiarkan terbengkalai dan tergenang air, menciptakan kubangan yang jelas mengganggu aktivitas pengguna jalan dan berpotensi memicu kecelakaan.

Gabungan Wartawan dan Aktivis Tambelangan (GAWAT), M. Tohir mengecam keras pengerjaan tersebut.

Ia menekankan bahwa pembangunan jalan kabupaten tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan dinas teknis.

“Ini jalan kabupaten, membangunnya wajib berkoordinasi dengan dinas terkait. Paling tidak, aspek teknis dan kualitas pengerjaannya harus menjadi perhatian utama, bukan asal jadi,” kritiknya. Selasa (28/4).

Tohir menambahkan, aksi perbaikan tanpa perencanaan matang dan izin resmi ini bukan hanya mengganggu mobilitas warga, tetapi juga melanggar fungsi utama jalan untuk lalu lintas.

Sikap senada disampaikan anggota GAWAT lainnya, Zainal, yang menilai proyek tersebut kontraproduktif.

“Faktanya jalan tidak jadi bagus, malah semakin rusak parah karena perencanaannya tidak matang,” tegas Zainal.

Ia mendesak pemerintah desa, camat, hingga Pemerintah Kabupaten Sampang untuk segera turun tangan menindaklanjuti anomali ini.

Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran bahwa tindakan pembangunan tanpa koordinasi dapat memicu gangguan ketertiban, keamanan berlalu lintas, hingga berujung pada persoalan hukum dan konflik sosial.

Sebagaimana diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

seluruh penyelenggaraan jalan kabupaten sepenuhnya berada di bawah otoritas Pemerintah Daerah melalui instansi teknis terkait.

Sementara Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sampang, Siti Muatifah, belum memberikan respons atas konfirmasi yang dilayangkan News9.id melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/4), Hingga berita ini ditayangkan. ***

Tinggalkan Balasan

>