BANGKALAN, NEWS9 – Gelombang kemarahan warga dan wali santri di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, memuncak setelah mencuatnya dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren setempat.
Lembaga pendidikan yang selama ini dianggap sebagai benteng moral itu kini berada di pusat badai kritik.
Publik menilai pesantren gagal memastikan ruang aman bagi para santri yang mereka titipkan.
Kasus ini menyeruak setelah beberapa santri mengaku mengalami tindakan pelecehan yang diduga dilakukan oleh seorang lora, putra pengasuh pesantren, yang dikenal memiliki pengaruh kuat di lingkungan internal.
Pengakuan korban, yang sebelumnya bungkam karena tekanan sosial dan relasi kuasa, memicu reaksi keras dari berbagai organisasi masyarakat.
Ketua Badko HMI Jatim Bidang Pemberdayaan Umat dan Keagamaan, Moh. Agus Efendi, menyebut kasus ini sebagai alarm keras bagi dunia pendidikan berbasis pesantren.
“Pesantren di Galis sudah tidak lagi menjadi ruang aman. Orang tua menitipkan anak untuk belajar agama, bukan untuk menjadi korban predator seksual yang bersembunyi di balik simbol kesalehan,” ujar Agus. Rabu malam (3/12).
Ia menilai status sosial terduga pelaku sebagai lora membuat para santri enggan melapor.
“Relasi kuasa di pesantren sering kali membungkam korban. Ini yang harus diakhiri,” kata dia.
HMI Jatim mendesak kepolisian bertindak cepat dan tanpa tebang pilih. Mereka meminta aparat segera menangkap terduga pelaku guna mencegah risiko intimidasi, penghilangan bukti, atau munculnya korban baru.
Selain proses hukum standar, HMI juga mendesak agar jaksa menerapkan tuntutan maksimal sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, termasuk opsi hukuman kebiri kimia.
“Kejahatan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan adalah kejahatan luar biasa. Penjara saja tidak cukup,” tegas Agus.
Kasus ini tak hanya menyeret nama pesantren, tetapi juga menyorot peran Kementerian Agama.
Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan yang selama ini menjadi basis legitimasi izin operasional pesantren.
Warga menuntut Kemenag tidak sekadar menunggu laporan, tetapi melakukan investigasi aktif dan menyeluruh.
Setidaknya ada tiga tuntutan utama yang digaungkan:
1. Evaluasi Izin Operasional Pesantren
Jika ditemukan pembiaran atau kegagalan sistem perlindungan anak, izin operasional dinilai layak dicabut.
2. Pendampingan Korban
Pemerintah daerah diminta memberi layanan trauma healing, perlindungan saksi, dan dukungan hukum pada korban.
3. Transparansi Penegakan Hukum
Polisi didorong menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka untuk mencegah intervensi pihak tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Pihak pesantren belum memberikan pernyataan terbuka.
Sementara itu, keresahan warga Galis terus meningkat, menanti langkah tegas negara dalam memastikan keadilan bagi para santri. ***













>