BeritaHukrim

Polisi Gerebek Pembuat Bahan Peled*k Ilegal di Sumenep

280
×

Polisi Gerebek Pembuat Bahan Peled*k Ilegal di Sumenep

Sebarkan artikel ini
Foto: Pria berinisial AT (38), yang diduga sebagai pembuat bahan peledak tanpa izin. @by_News9.id
Foto: Pria berinisial AT (38), yang diduga sebagai pembuat bahan peledak tanpa izin. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pembuatan bahan peledak (handak) ilegal di sebuah rumah di Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial AT (38), yang diduga sebagai pembuat bahan peledak tanpa izin.

Kasus ini bermula ketika Unit Resmob Polres Sumenep mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.

“Kami menerima laporan bahwa ada kegiatan pembuatan bahan peledak ilegal di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan bahan dan alat-alat yang digunakan untuk merakit bahan peledak,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan berbagai bahan berbahaya yang diduga digunakan untuk merakit handak, termasuk serbuk silver, belerang, serbuk hitam, serta berbagai alat perakit lainnya.

Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 plastik berisi serbuk silver, 2 plastik berisi serbuk belerang, 2 wadah plastik berisi serbuk hitam.

Kemudian, 1 plastik berisi sumbu hijau, 100 butir sreng dor ukuran kecil, 1 butir sreng dor ukuran besar, 2 palu kayu, 5 batang kayu, dan 3 batang bambu.

Selanjutnya, 1 obeng kayu, 1 bendel kertas semen, 1 bendel kertas minyak merah dan putih, 1 sendok plastik putih, alat penjepit dari kayu dan besi, 1 saringan hijau, 2 ikat lidi, 1 lesung besi, dan 1 plastik selongsong kosong.

Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak.

“Tersangka terancam hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tegas AKP Widiarti.

Saat ini, polisi masih mendalami motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan peledak ilegal. ***

Tinggalkan Balasan

>