BeritaHukrim

Polsek Talango Ungkap Peredaran Narkoba, Sita 9 Paket Sabu di Rumah Terduga

470
×

Polsek Talango Ungkap Peredaran Narkoba, Sita 9 Paket Sabu di Rumah Terduga

Sebarkan artikel ini
Foto: Terduga AS (47), warga Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. @by_News9.id
Foto: Terduga AS (47), warga Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Polsek Talango, Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Dusun Taroman, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (15/11/2024) dan melibatkan AS (47), warga setempat yang diduga menjadi pelaku.

Berdasarkan keterangan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah AS yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan, Kapolsek Talango, Iptu Haryono, bersama empat anggotanya mendatangi lokasi pada Rabu, 13 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.

Di tempat kejadian, polisi menemukan sembilan paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 2,1 gram, satu timbangan digital merek Ming Heng Mini Scale, uang tunai Rp125.000, satu unit ponsel merek Samsung, dan 184 plastik klip kosong.

“Di dalam kamar AS, ditemukan sembilan paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,1 gram,” jelasnya.

Saat ini, AKP Widiarti menuturkan, AS telah diamankan di Polsek Talango untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“AS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. ***

Tinggalkan Balasan

>