LUMAJANG, NEWS9 – Proyek pembangunan drainase dan pelebaran jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di ruas penghubung Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Jember menjadi sorotan publik.
Selain tidak diketahui secara jelas nilai anggaran dan durasi pengerjaannya, proyek ini diduga melanggar asas transparansi lantaran tak disertai papan informasi kegiatan sebagaimana mestinya.
Pantauan News9 di lapangan pada Selasa (6/5/2025), pekerjaan yang disebut-sebut memiliki panjang sekitar 2,7 kilometer ini sama sekali tidak disertai papan proyek.
Padahal, keberadaan papan informasi merupakan bentuk keterbukaan publik yang wajib dipenuhi dalam setiap pekerjaan yang menggunakan dana negara.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang ASN dari Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Timur yang berkantor di Lumajang, Eko, mengklaim bahwa papan proyek sebenarnya sudah dipasang oleh pelaksana, yaitu PT. Rajendra Pratama Jaya, perusahaan konstruksi yang beralamat di Jl. Trunojoyo No. 52, Kabupaten Jember.
Namun, Eko berdalih bahwa papan informasi tersebut “sering hilang” usai dipasang.
“Sudah terpasang, tapi ya itu sering selesai dipasang besoknya sudah hilang,” ujarnya singkat tanpa menunjukkan bukti dokumentasi atau lokasi pasti pemasangan.
Ketika diminta menunjukkan titik lokasi papan informasi proyek tersebut, Eko malah mengarahkan awak media untuk menanyakan kepada pekerja proyek yang disebutnya bertanggung jawab atas pemasangan.
Sayangnya, sepanjang pemantauan, tidak satu pun papan proyek ditemukan di area pekerjaan.
Ironisnya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, perwakilan PT. Rajendra Pratama Jaya memang membenarkan bahwa mereka yang mengerjakan proyek drainase dan pelebaran jalan tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan apapun terkait absennya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM AMPEL, Arsyad Subekti, mengecam keras ketiadaan papan proyek yang menurutnya merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi publik.
“Ini proyek pemerintah, dan menggunakan uang rakyat. Tanpa papan informasi, bagaimana publik bisa mengawasi? Ini sangat disayangkan dan seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak, terutama Dinas Bina Marga sebagai penanggung jawab teknis,” tegas Arsyad.
Menurutnya, dalih papan proyek yang “sering hilang” tidak dapat diterima.
“Kalau memang hilang, seharusnya segera diganti dan dipasang permanen. Jangan malah dijadikan alasan untuk menutupi informasi publik,” tambahnya.
Ketiadaan papan informasi menimbulkan pertanyaan publik terkait nilai kontrak, sumber anggaran, lama pekerjaan, serta nama konsultan pengawas yang bertanggung jawab.
Hal itu juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan.
Masyarakat berharap pihak Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Timur maupun pelaksana proyek memberikan penjelasan resmi dan segera menempatkan papan informasi secara permanen guna menjamin akuntabilitas penggunaan dana publik. ***












