SAMPANG, NEWS9 – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang secara tegas menggelorakan dukungan penuh terhadap langkah hukum PWI Pusat yang melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya.
Sikap ini menyusul dugaan ujaran penghinaan dan intimidasi verbal yang dilontarkan Hotman kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta,(17/7).
Ketua PWI Sampang, Hanggara Pratama, menilai pernyataan kontroversial tersebut tidak hanya mencederai martabat wartawan secara personal, melainkan juga merendahkan eksistensi profesi pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Menurutnya, serangan terhadap wartawan adalah serangan terhadap hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
“Pers bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini bukan sekadar pekerjaan, tapi pemenuhan hak publik. Karena itu, segala bentuk pelecehan dan intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Hanggara dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (21/7).
Hanggara menggarisbawahi bahwa meskipun narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab, mengoreksi, atau mengakhiri sesi wawancara, hak tersebut bukanlah lisensi untuk melontarkan ucapan yang merendahkan martabat wartawan.
Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers adalah hak fundamental yang dijamin konstitusi dan harus dijaga dari segala bentuk intervensi.
Lebih lanjut, PWI Sampang menilai tindakan yang diduga merendahkan profesi wartawan itu berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) yang mengancam iklim kebebasan pers di Indonesia.
Karena itu, organisasi di bawah naungan PWI ini mengapresiasi langkah cepat PWI Pusat yang menempuh jalur hukum sebagai upaya perlindungan profesi.
Hanggara berharap Polda Metro Jaya memproses laporan tersebut dengan mengedepankan profesionalisme, objektivitas, dan transparansi.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang adil akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa intimidasi terhadap insan pers, selama mereka bekerja sesuai kode etik, tidak akan pernah dibenarkan dalam negara hukum.
“Saya berharap aparat penegak hukum tidak ragu untuk memproses kasus ini. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan martabat profesi wartawan tetap terjaga,” pungkasnya. (Sup)












