BeritaHukrim

Rokok Ilegal Sinar Gudang Emas Masih Dibiarkan Merajalela, BC Madura Seakan Enggan Menindak

683
×

Rokok Ilegal Sinar Gudang Emas Masih Dibiarkan Merajalela, BC Madura Seakan Enggan Menindak

Sebarkan artikel ini
FOTO: Kantor Bea Cukai Madura dan Rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merek Sinar Gudang Emas, @by_News9.id
FOTO: Kantor Bea Cukai Madura dan Rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merek Sinar Gudang Emas, @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merek Sinar Gudang Emas, yang ditengarai milik seorang pengusaha lokal berinisial H. HR, warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, hingga kini masih dibiarkan merajalela, Senin (30/6/2025).

Bea Cukai (BC) Madura seakan enggan menindak rokok ilegal Sinar Gudang Emas yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai tersebut.

Sehingga meski baru beredar sekitar enam bulan, rokok tersebut disebut-sebut sudah menguasai sebagian besar pasar di Madura, terutama di wilayah Sampang dan Sumenep.

“Itu rokok baru milik H. HR. Walaupun baru diluncurkan sekitar enam bulan, tapi sudah berlari kencang di pasar,” ujar seorang narasumber kepada NEWS9.id.

Rokok tanpa pita cukai tersebut ditemukan dijual secara terbuka di berbagai toko kelontong di wilayah Sampang.

Rokok merek Sinar Gudang Emas dengan kemasan mencolok merah-putih menyerupai bendera Indonesia dijual dengan harga Rp8.000 per bungkus.

“Rokok ilegal dari Pamekasan memang menyebar luas. Wilayah peredarannya mencakup hampir seluruh Madura, dan Sampang jadi salah satu titik sasarannya,” lanjut sumber.

Bea Cukai Madura belum dapat dikonfirmasi terkait peredaran rokok ilegal Sinar Gudang Emas yang dibiarkan hingga kini itu.

Demikian juga dengan H. HR, yang diduga sebagai pemilik merek Sinar Gudang Emas, belum berhasil dikonfirmasi oleh tim NEWS9.id.

Ketidakaktifan aparat terkait dalam menindak peredaran rokok ilegal tersebut menimbulkan tanda tanya besar.

Bea Cukai Madura dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal, atau bahkan tutup mata terhadap praktik ilegal yang berlangsung terang-terangan.

Sementara itu, Aktivis Jawa Timur, Subagyo, menyayangkan sikap acuh Bea Cukai Madura yang membiarkan peredaran rokol ilegal tersebut.

“Ada apa dengan Bea Cukai Madura kok dibiarkan. Jika Bea Cukai Madura serius memberantas peredaran rokok ilegal harus ditindak,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

>