BeritaHukrim

Rokok Ilegal Sinar Gudang Emas Milik H. HR Blumbungan Pamekasan Beredar Masif di Sampang

1423
×

Rokok Ilegal Sinar Gudang Emas Milik H. HR Blumbungan Pamekasan Beredar Masif di Sampang

Sebarkan artikel ini
FOTO: Rokok ilegal merek Sinar Gudang Emas. @by_News9.id
FOTO: Rokok ilegal merek Sinar Gudang Emas. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Rokok ilegal merek Sinar Gudang Emas dibiarkan beredar bebas secara masif tanpa ada penindakan dari Bea Cukai Madura.

Rokok yang diduga kuat milik H. HR warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan itu terbilang baru namun telah merajai pasar.

“Itu rokok baru milik H. HR. Walaupun dilaunching sekitar 6 bulan tapi sudah berlari kencang,” ucap narasumber yang namanya enggan dimediakan, Senin (9/6/2025).

Sumber mendapati rokok ilegal berbagai merek dan warna menarik di sebuah toko kelontong di Sampang, salah satunya rokok ilegal merek Sinar Gudang Emas.

Rokok ilegal tersebut berwarna merah dan putih seperti bendera Indonesia raya itu dijual dengan harga Rp8000, per bungkus.

“Rokok ilegal dari Pamekasan itu memang banyak diedarkan luas di wilayah Madura. Sasaran daerah peredaran rokok ilegal salah satunya memang Sampang dan Sumenep,” jelas narasumber.

Sementara, hingga berita diterbitkan, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama belum memberikan tanggapan.

H. HR, warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan yang diduga kuat sebagai bos rokok ilegal merek Sinar Gudang Emas belum bisa dikonfirmasi.

Dalam waktu dekat, Tim News9 akan mendatangi Kantor Bea Cukai Madura untuk melakukan konfirmasi langsung mengenai bebasnya peredaran rokok bodong yang makin masif. ***

Tinggalkan Balasan

>