BeritaHukrim

Saksi Diduga Turut Terlibat, Status Hukum Kasus ODGJ Dinilai Jomplang

136
×

Saksi Diduga Turut Terlibat, Status Hukum Kasus ODGJ Dinilai Jomplang

Sebarkan artikel ini
Saksi Diduga Turut Terlibat, Status Hukum Kasus ODGJ Dinilai Jomplang
FOTO: Vdeo yang diputar di persidangan, menunjukkan jelas bahwa Senawi (saksi) berada di lokasi kejadian dan melakukan tindakan fisik terhadap Sahwito, ODGJ yang menjadi korban. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Kejanggalan besar kembali mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Pulau Sapudi.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Kamis, 11 Desember 2025, justru membuka babak baru, perbedaan status hukum yang jomplang antara para pihak yang terlibat.

Dalam video yang diputar di persidangan, terlihat jelas Senawi berada di lokasi kejadian dan melakukan tindakan fisik terhadap Sahwito, ODGJ yang menjadi korban.

Namun anehnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Senawi hanya dicatat sebagai saksi, bukan tersangka.

Sebaliknya, tiga warga lain Musahwan, Tolak Edy, dan Suud justru duduk sebagai terdakwa.

Rekaman video yang dihadirkan di ruang sidang memperlihatkan bahwa Senawi dan ketiga terdakwa sama-sama terlibat aktif dalam mengikat Sahwito.

Bahkan, kuasa hukum terdakwa, Marlaf Sucipto, menegaskan bahwa video itu menunjukkan lebih dari sekadar keterlibatan pasif.

“Dari video ini terlihat jelas, peran Senawi bukan hanya saksi. Ia tampak ikut memukul, dan itu fakta yang tidak bisa ditepis,” tegas Marlaf di hadapan majelis hakim.

Temuan itu memunculkan pertanyaan besar, mengapa peran yang sama justru menghasilkan status hukum yang berbeda?

Pertanyaan inilah yang langsung meledak di ruang sidang.

Marlaf mendesak majelis hakim agar menghadirkan Senawi untuk memberikan keterangan langsung.

“Majelis perlu menghadirkan Senawi, karena tiga terdakwa dijerat atas dasar ikut membantu penjeratan, sementara Senawi hanya dicatat sebagai saksi,” tekan Marlaf kepada Ketua Majelis Hakim, Tedja.

Kejanggalan tersebut menambah keraguan publik atas objektivitas proses penyidikan.

Dalam sidang sebelumnya pada Senin, 8 Desember 2025, saksi verbalisan dari Polsek Nonggunong, Bripka Mastoyo, mengungkap alasan penetapan tiga terdakwa.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum, Mastoyo menyebut “Mereka ikut mengikat seperti dalam tayangan video.”

Namun, Marlaf menilai penjelasan itu tidak konsisten dengan fakta visual, karena video justru memperlihatkan Senawi melakukan tindakan yang sama bahkan lebih.

Perkara Nomor 217/Pid.B/2025/PN.Smp kini memasuki fase genting dan semakin menyita perhatian publik.

Perbedaan perlakuan hukum terhadap pihak-pihak yang terekam jelas dalam video menjadi sorotan utama, memunculkan dugaan adanya ketidakadilan dalam proses penyidikan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 22 Desember 2025, dengan agenda pendalaman saksi sekaligus permintaan pemanggilan Senawi oleh kuasa hukum terdakwa. ***

Tinggalkan Balasan

2