SUMENEP, NEWS9 – Dugaan pengabaian serius terhadap hak pendidikan mencuat dari Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Sejumlah sekolah dilaporkan tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) pada hari aktif sekolah, sementara para siswa justru dipulangkan lebih awal tanpa satu pun proses pembelajaran.
Fenomena itu bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah tamparan keras terhadap amanat konstitusi. Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Namun di Ra’as, hak itu seolah diliberalkan untuk dilanggar.
Lebih mencengangkan, kepala sekolah bersama bendahara sekolah diduga meninggalkan tugas di hari aktif tanpa kejelasan dasar penugasan kedinasan.
Ketidakhadiran pimpinan sekolah tersebut berdampak langsung pada lumpuhnya aktivitas pendidikan, seakan sekolah boleh tutup sesuka hati, sementara negara menutup mata.
Praktik itu dinilai mencederai marwah profesi pendidik dan menunjukkan krisis tanggung jawab struktural di lingkungan pendidikan, khususnya di wilayah kepulauan yang selama ini memang kerap dipinggirkan dari layanan publik yang layak.
Kasus tersebut sekaligus membuka borok lemahnya fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
Minimnya kontrol, evaluasi, dan kehadiran negara di sekolah-sekolah kepulauan diduga menjadi penyebab utama terjadinya pembiaran sistematis itu.
Sekretaris PMII UPI Sumenep, Moh Pudali Arodani, yang akrab disapa Lili, mengecam keras peristiwa tersebut.
Menurutnya, dunia pendidikan tidak boleh dijadikan korban kelalaian oknum yang berlindung di balik jabatan.
“Pemulangan siswa di hari aktif tanpa proses pembelajaran adalah bentuk pengabaian hak konstitusional. Ini bukan persoalan sepele, ini bukti nyata lemahnya pengawasan negara di sektor pendidikan dan harus ditindaklanjuti secara serius,” tegas Lili, Rabu (11/2).
PMII UPI Sumenep mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep untuk segera turun tangan secara konkret, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pihak sekolah, serta menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku agar praktik memalukan ini tidak terus berulang.
“Pendidikan adalah hak dasar, bukan fasilitas opsional. Negara wajib hadir, terlebih bagi masyarakat kepulauan yang selama ini selalu berada di barisan terakhir pelayanan publik,” tandasnya. ***













>