Warning: opendir(/home/omah2581/public_html/news9.id/wp-content/mu-plugins): Failed to open directory: Permission denied in /home/omah2581/public_html/news9.id/wp-includes/load.php on line 981
Sidang Lanjutan Sengketa Tanah Ribuan Hektare di Banyuwangi: Masyarakat Tuntut "Kebenaran" atas Warisan Nenek Moyang  - News 9
BeritaHukrim

Sidang Lanjutan Sengketa Tanah Ribuan Hektare di Banyuwangi: Masyarakat Tuntut “Kebenaran” atas Warisan Nenek Moyang 

112
×

Sidang Lanjutan Sengketa Tanah Ribuan Hektare di Banyuwangi: Masyarakat Tuntut “Kebenaran” atas Warisan Nenek Moyang 

Sebarkan artikel ini
Sidang Lanjutan Sengketa Tanah Ribuan Hektare di Banyuwangi: Masyarakat Tuntut "Kebenaran" atas Warisan Nenek Moyang
FOTO: Puluhan warga yang ikut mendukung dalam sidang lanjutan sengketa tanah yang melibatkan ribuan hektare lahan di Banyuwangi. @by_News9.id

BANYUWANGI, NEWS9 – Sidang lanjutan sengketa tanah yang melibatkan ribuan hektare lahan di Banyuwangi kembali digelar hari ini, dengan semangat tegas dari Bu Hajah Lima sebagai penggugat utama dan puluhan warga yang ikut mendukung.

Turut terlibat dalam persidangan ini adalah beberapa kepala desa dan pihak administrasi Perhutani Banyuwangi Utara sebagai tergugat.

Tokoh masyarakat yang dikenal dengan julukan “Raja Angkasa Banyuwangi“, Amir Mak’ruf Khan, tidak ragu mengungkapkan alasan kedesakan masyarakat.

Menurutnya, tanah yang menjadi sengketa adalah warisan nenek moyang yang telah dikelola keluarga mereka sejak tahun 1970-1972.

Bahkan, kata Amir, lahan itu sudah ada jauh sebelum kemerdekaan Indonesia.

“Kakek-nenek kami sudah menggarap tanah hutan ini untuk bertani sejak dulu, tapi Lembaga Perhutani malah mengklaim milik mereka,” ujar Amir dengan nada tegas di hadapan sidang, Selasa (23/12/2025).

Salah satu tantangan terbesar adalah ketidakhadiran pihak ADM Perhutani Banyuwangi Utara dalam sidang.

Meskipun telah dihubungi, pihak tersebut menyatakan belum menerima surat tugas dari Kementerian Kehutanan (Dephut) terkait masalah tersebut.

“Kami berharap semua pihak yang terlibat, termasuk ADM Banyuwangi Utara, bisa hadir di sini. Hanya dengan itu, kita bisa dapatkan kepastian hukum dan tahu siapa pemilik sebenarnya,” tegas Amir.

Masalah lain yang muncul adalah ketidakjelasan mengenai jumlah lahan yang dikelola secara bersama.

Amir mengungkapkan bahwa masih banyak dokumen pengelolaan Perhutani yang belum dicabut, yang membuat klaim mereka tetap berdiri.

Seluruh masyarakat yang terlibat menyambut sidang ini dengan harapan besar harapan untuk mendapatkan kejelasan yang telah mereka tunggu selama generasi, dan kepastian hukum yang layak atas warisan nenek moyang mereka. ***

Tinggalkan Balasan