SUMENEP, NEWS9 – Dugaan penggunaan nota fiktif dalam proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, menyeret sejumlah nama penting.
Pasalnya, UD Dua Saudara yang tercatat sebagai toko penyedia material dalam program BSPS 2024 milik Arifin, Kepala SDN Torjek 2, telah lama tidak aktif sejak 2019.
Arifin yang merupakan adik ipar Kepala Desa Torjek, Mokenap, sebelumnya juga diketahui telah memecat seorang guru agama bernama Rasul di SDN tersebut.
Rasul diberhentikan dari tugasnya sebagai guru agama usai mengantar tim monitoring Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI ke penerima bantuan BSPS.
“Arifin adalah adik ipar kepala desa, dan tokonya sudah kosong sejak 2019,” ungkap Mudin, salah satu warga Torjek kepada News9.id, Senin (12/5/2025).
Mudin menduga kuat adanya kolusi antara Arifin (Kepesek) dan Mokenap (Kades), dalam program BSPS tersebut.
Sebelumbya, dalam video berdurasi 5 menit 47 detik yang diterima News9.id, terungkap bahwa pemecatan dilakukan langsung oleh Kepala Sekolah, Arifin.
Rasul mengaku diancam akan dipecat jika tidak menandatangani surat pernyataan bahwa dirinya adalah anggota salah satu LSM.
“Saya tidak mau tanda tangan karena saya tidak pernah bergabung dengan LSM mana pun. Saya hanya ingin fokus mengajar,” tegas Rasul.
Ia juga mengungkap adanya tekanan dari sejumlah warga dan wali murid agar dirinya segera dikeluarkan dari sekolah.
“Ada enam orang yang saya kenali, seperti Pak Tohasa, Pak Nurahman, Husnul, Liadnan, dan Mustafa. Mereka menekan agar saya segera dikeluarkan. Bahkan ada ancaman jika saya tidak keluar hari itu juga, anak-anak mereka akan ditarik dari sekolah,” ungkapnya.
Meski merasa tidak bersalah, Rasul menyatakan menerima keputusan itu dengan ikhlas.
“Saya dan keluarga ikhlas menerima. Mungkin ini yang terbaik. Saya ambil hikmahnya saja,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah Arifin, saat dikonfirmasi News9.id terkait dugaan kolusi dan pemecatan guru, dirinya memberikan jawaban singkat, “Tidak benar,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. ***













>