Warning: opendir(/home/omah2581/public_html/news9.id/wp-content/mu-plugins): Failed to open directory: Permission denied in /home/omah2581/public_html/news9.id/wp-includes/load.php on line 981
Skandal TKD Pandansari Jual Beli Tanpa Prosedur, Dalih Tukar Guling Dipertanyakan - News 9
BeritaPeristiwa

Skandal TKD Pandansari Jual Beli Tanpa Prosedur, Dalih Tukar Guling Dipertanyakan

992
×

Skandal TKD Pandansari Jual Beli Tanpa Prosedur, Dalih Tukar Guling Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Foto: Lokasi dugaan TKD yang dijual belikan dalih tukar guling di Ds. Pandansari, Kec. Senduro, Kab. lumajang. @by_News9.id
Foto: Lokasi dugaan TKD yang dijual belikan dalih tukar guling di Ds. Pandansari, Kec. Senduro, Kab. lumajang. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Dugaan penyelewengan aset desa kembali mencoreng wajah pemerintahan tingkat desa. Kepala Desa Pandansari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, berinisial ‘LM‘, dituding menjual Tanah Kas Desa (TKD) secara ilegal tanpa melalui prosedur resmi sesuai aturan perundang-undangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah warga telah menyusun draft pengaduan dan berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Bupati Lumajang.

Dalam dokumen pengaduan, disebutkan bahwa Kades ‘LM‘ diduga secara sepihak menjual sebidang tanah yang merupakan TKD seluas sekitar 560 meter persegi dan menguasai hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi.

Proses penjualan ini disebut tidak melalui musyawarah desa, tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tanpa dilandasi Peraturan Desa (Perdes), yang seharusnya menjadi dasar hukum dalam pengelolaan aset desa.

“Ini bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Tanah Kas Desa adalah milik kolektif, bukan milik kepala desa untuk dijual seenaknya,” ujar seorang tokoh masyarakat kepada News9, Minggu (11/5/2025), yang meminta namanya dirahasiakan.

Indikasi penjualan TKD diperkuat dengan munculnya perjanjian jual beli tertanggal 23 Juli 2022 atas nama ‘MZ‘ sebagai pembeli.

Transaksi tersebut dinilai melanggar aturan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, yang secara tegas melarang penjualan langsung aset desa tanpa mekanisme yang sah.

Kepala Desa LM saat dikonfirmasi pada hari yang sama membantah tudingan tersebut.

Ia berdalih bahwa proses yang terjadi bukanlah jual beli langsung, melainkan tukar guling yang hingga kini belum rampung.

“Jual beli tanah kas desa secara langsung itu tidak benar, karena sebelumnya sudah ada proses tukar guling atas tanah TKD itu. Bidang tanah penggantinya ada,” ujarnya, tanpa menyebutkan lokasi pasti tanah pengganti yang dimaksud.

Namun, dalih tukar guling tersebut dinilai janggal karena tak ada transparansi, dan belum ada penyelesaian administratif yang jelas.

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Penjualan tanah desa tanpa melalui prosedur sah juga dianggap batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur “sebab yang halal” sebagaimana diatur dalam hukum perdata. Pemerintah desa seharusnya melindungi aset TKD, terlebih jika belum bersertifikat, bukan malah menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan aset desa, rendahnya pemahaman hukum di tingkat masyarakat, serta kurangnya transparansi aparat desa. Jika dibiarkan, praktik seperti ini berpotensi menjadi bentuk sistematis perampokan hak rakyat. ***

Tinggalkan Balasan

2