Skandal TKD Pandansari Jual Beli Tanpa Prosedur, Dalih Tukar Guling Dipertanyakan

- Penulis

Senin, 12 Mei 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lokasi dugaan TKD yang dijual belikan dalih tukar guling di Ds. Pandansari, Kec. Senduro, Kab. lumajang. @by_News9.id

Foto: Lokasi dugaan TKD yang dijual belikan dalih tukar guling di Ds. Pandansari, Kec. Senduro, Kab. lumajang. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Dugaan penyelewengan aset desa kembali mencoreng wajah pemerintahan tingkat desa. Kepala Desa Pandansari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, berinisial ‘LM‘, dituding menjual Tanah Kas Desa (TKD) secara ilegal tanpa melalui prosedur resmi sesuai aturan perundang-undangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah warga telah menyusun draft pengaduan dan berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Bupati Lumajang.

Dalam dokumen pengaduan, disebutkan bahwa Kades ‘LM‘ diduga secara sepihak menjual sebidang tanah yang merupakan TKD seluas sekitar 560 meter persegi dan menguasai hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi.

Proses penjualan ini disebut tidak melalui musyawarah desa, tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tanpa dilandasi Peraturan Desa (Perdes), yang seharusnya menjadi dasar hukum dalam pengelolaan aset desa.

“Ini bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Tanah Kas Desa adalah milik kolektif, bukan milik kepala desa untuk dijual seenaknya,” ujar seorang tokoh masyarakat kepada News9, Minggu (11/5/2025), yang meminta namanya dirahasiakan.

Indikasi penjualan TKD diperkuat dengan munculnya perjanjian jual beli tertanggal 23 Juli 2022 atas nama ‘MZ‘ sebagai pembeli.

Baca Juga:  Dua Versi, Satu Polemik: Kasus Dugaan Pelecehan di UNIBA Madura

Transaksi tersebut dinilai melanggar aturan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, yang secara tegas melarang penjualan langsung aset desa tanpa mekanisme yang sah.

Baca Juga:  DLH Lumajang Diduga Abaikan Penegakan Perda No. 1 Tahun 2023

Kepala Desa LM saat dikonfirmasi pada hari yang sama membantah tudingan tersebut.

Ia berdalih bahwa proses yang terjadi bukanlah jual beli langsung, melainkan tukar guling yang hingga kini belum rampung.

“Jual beli tanah kas desa secara langsung itu tidak benar, karena sebelumnya sudah ada proses tukar guling atas tanah TKD itu. Bidang tanah penggantinya ada,” ujarnya, tanpa menyebutkan lokasi pasti tanah pengganti yang dimaksud.

Namun, dalih tukar guling tersebut dinilai janggal karena tak ada transparansi, dan belum ada penyelesaian administratif yang jelas.

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Perpanjangan Masa Jabatan PJ Kades Peniwen Diduga Ada Penyimpangan, DPMD Terkesan Tertutup

Penjualan tanah desa tanpa melalui prosedur sah juga dianggap batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur “sebab yang halal” sebagaimana diatur dalam hukum perdata. Pemerintah desa seharusnya melindungi aset TKD, terlebih jika belum bersertifikat, bukan malah menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan aset desa, rendahnya pemahaman hukum di tingkat masyarakat, serta kurangnya transparansi aparat desa. Jika dibiarkan, praktik seperti ini berpotensi menjadi bentuk sistematis perampokan hak rakyat. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8
Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan
Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan
Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan
Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir
Jasad Wanita Muda Ditemukan Tanpa Busana Dikamar Gegerkan Warga
Penyelidikan Tuntas, Polisi Sebut Kematian Pemuda di Probolinggo Bukan Tindak Pidana
Misteri Tewasnya Lima Peserta Latsarmil SPPI, Kemenhan-Kemenkes Turun Tangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:32 WIB

Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:54 WIB

Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Penangkapan maling yang kini menjadi sorotan publik maupun masyarakat Masalembu. @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta

Minggu, 2 Agu 2026 - 16:40 WIB