SUMENEP, NEWS9 – Praktik eksploitasi hak subsidi rakyat oleh para mafia BBM kembali mencuat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diduga kuat masih bebas melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi menggunakan jerigen, sebuah praktik terlarang yang merampas hak masyarakat kecil.
Salah satunya terpantau di SPBU 54.694.07 yang berlokasi di Jl. Raya Gapura No.55, Pandaringan Barat, Paberesen, Kecamatan Kota Sumenep.
Di SPBU Paberasan, pada Selasa malam (30/12), sekira pukul 19.41 WIB, pengisian solar subsidi melalui jerigen masih berlangsung tanpa hambatan.
Warga yang melintas menilai, maraknya penyalahgunaan solar subsidi tak lepas dari lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sumenep.
“Potensi penyalahgunaan solar subsidi ini terjadi karena lemahnya aparat penegak hukum. Mafia solar subsidi beraksi terang-terangan, cukup bermodal selembar rekomendasi sudah bisa mengangkut solar sebanyak-banyaknya. Ini berbeda dengan korupsi lain yang dilakukan sembunyi-sembunyi,” ujar seorang warga, Rabu (31/12).

Ironisnya, larangan dan peringatan dari Kementerian ESDM serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral terpampang jelas di setiap SPBU. Namun, aturan itu seolah tak lebih dari pajangan tanpa makna.
“Bayangkan, hanya dengan satu kertas rekomendasi, seseorang bisa mengisi puluhan bahkan ratusan jerigen solar subsidi. Padahal di dalam solar itu ada hak nelayan, petani, pelaku usaha kecil, dan sektor transportasi rakyat yang seharusnya dilindungi negara,” tegasnya.
Fakta lain yang mencurigakan, antrean kendaraan roda empat di SPBU wilayah Kota Sumenep terus mengular dan tak kunjung normal.
Kondisi itu memunculkan dugaan kuat adanya siasat kotor di internal pengelolaan SPBU dengan mafia BBM yang sengaja mengalihkan jatah subsidi ke jalur bisnis gelap di luar ketentuan kuota.
Warga juga menyoroti sasaran distribusi solar subsidi melalui jerigen yang diduga kuat mengalir ke usaha besar, seperti tambak udang dan aktivitas galian C.
“Usaha-usaha seperti tambak dan galian C itu masuk kategori industri dan jelas dilarang menggunakan solar subsidi. Tapi faktanya justru mereka yang paling leluasa menikmati,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, praktik pengiriman solar subsidi melalui jerigen disebut-sebut menjangkau wilayah kepulauan hingga luar daerah, seperti Pasean, Sepulu, dan Bangkalan.
“Praktik ini dinilai sebagai kejahatan terorganisir yang secara sistematis merugikan rakyat kecil,” tegasnya.
Penyalahgunaan BBM solar subsidi jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang secara tegas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan BBM bersubsidi.
“Pertanyaannya, kenapa Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama aparat penegak hukum hingga kini belum juga melakukan tindakan konkret terhadap mafia solar subsidi? Sampai kapan hak rakyat kecil terus dijarah,” pungkasnya. ***













>