BeritaPendidikan

Status Honorer Dipertanyakan, Guru Baru Langsung Jadi Wali Kelas di SMPN 1 Senduro

488
×

Status Honorer Dipertanyakan, Guru Baru Langsung Jadi Wali Kelas di SMPN 1 Senduro

Sebarkan artikel ini
FOTO: Gedung Sekolah Menengah Pertama negeri 1 Senduro. @by_News9.id
FOTO: Gedung Sekolah Menengah Pertama negeri 1 Senduro. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Senduro, M. Agus Sulaiman, dalam mengangkat guru honorer baru dan menonaktifkan guru honorer lama jelang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menuai sorotan.

Guru honorer berinisial AZ disebut tidak lagi mendapatkan jadwal mengajar tanpa adanya pemberitahuan resmi maupun koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang atau Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kabid GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Dedik Harmoko menyatakan kaget atas langkah sepihak tersebut.

“Namanya dilarang mengangkat guru honorer, ya tetap dilarang,” ujarnya kepada awak media. Rabu (16/6/2025)

Informasi yang dihimpun menyebutkan, guru honorer baru yang diangkat AR, yang diketahui merupakan putri kandung kepala sekolah. Namun, belum ada surat penugasan resmi dari Dinas Pendidikan terkait status pengangkatannya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah M. Agus Sulaiman memberikan klarifikasi. Ia mengelak bahwa pihaknya telah mengangkat guru honorer baru secara formal.

“Bukan diangkat, hanya diperbantukan sementara karena ada kekosongan tenaga guru,” ujarnya kepada media via sambungan telephone, Minggu (20/6/2025).

Namun, berdasarkan informasi yang diterima, guru yang diperbantukan tersebut justru langsung diberikan tanggung jawab sebagai wali kelas, yang semestinya hanya diberikan kepada tenaga pendidik tetap atau honorer aktif.

Perlu diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru oleh instansi pemerintah.

Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mulai berlaku sejak November 2023.

Dalam unggahan akun resmi @kemenpanrb, Jumat (10/1/2025), disebutkan: “UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tegas melarang mengangkat non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN sejak UU ini berlaku.”

Aturan ini ditegaskan dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU ASN: “Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku.

Penataan Tenaga Honorer Berlaku hingga Desember 2024

Pemerintah telah menetapkan batas akhir penataan tenaga honorer hingga Desember 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 66 UU ASN, yang berbunyi:

Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan sejak Undang-Undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi sistem ASN nasional serta untuk menghindari pemutusan hubungan kerja secara masif di daerah. ***

Tinggalkan Balasan

2