SUMENEP, NEWS9 – Nama Indra Wahyudi kembali menjadi sorotan publik setelah dipercaya memimpin Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Penunjukan tersebut mengingatkan kembali pada proses hukum yang pernah ia jalani dalam kasus proyek jalan pada 2013.
Kasus itu berkaitan dengan proyek pembangunan dan peningkatan jalan hotmix ruas Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan.
Proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Sumenep tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp 840 juta hingga Rp 883 juta, sebagaimana terungkap dalam persidangan.
Saat proyek berlangsung, Indra menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Sumenep.
Dalam proses hukum yang bergulir, ia ditetapkan sebagai terdakwa bersama tiga pihak lainnya dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut.
Kejaksaan Negeri Sumenep sempat menahan Indra selama proses penyidikan dan persidangan. Status hukumnya saat itu turut berdampak pada kariernya sebagai aparatur sipil negara.
Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil langkah administratif dengan memberhentikannya sementara dari jabatan Kepala Bidang Pendataan dan Pelaporan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
Kepala Bidang Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Sumenep saat itu, Nurul Jamil, menegaskan kebijakan tersebut bersifat administratif dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
“Pemberhentian status PNS Indra Wahyudi ini sifatnya sementara. Sekarang kan yang bersangkutan tidak masuk kantor, karena ditahan,” ujar Nurul Jamil pada 2016.
Ia juga menjelaskan bahwa langkah tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Saat itu, status hukum Indra belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah. Selama menjalani proses hukum, Indra tetap berstatus sebagai PNS dan menerima 75 persen dari gaji pokoknya.
Perkara tersebut kemudian diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang putusan yang digelar Senin, 6 Februari 2017, majelis hakim menyatakan Indra Wahyudi bebas tanpa syarat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Rizal menyampaikan putusan tersebut sehari setelah pembacaan amar putusan.
“Terdakwa atas nama Indra Wahyudi divonis bebas,” kata Surya Rizal pada Selasa, 7 Februari 2017.
Majelis hakim menilai Indra tidak terbukti menikmati hasil korupsi dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut Indra dengan pidana 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 60 juta karena dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 14 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Negeri Sumenep juga menjerat tiga terdakwa lain, yakni Siti Aminah selaku Direktur CV rekanan, Muhammad Zainur Rahman selaku Ketua Tim Penerima Barang Hasil Pekerjaan, dan Iwan Hujayanto selaku konsultan pengawas.
Ketiganya divonis bersalah dengan hukuman yang berbeda, sementara Indra menjadi satu-satunya terdakwa yang diputus bebas.
Usai putusan, para pihak diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
Kini, hampir satu dekade setelah putusan bebas itu, Indra Wahyudi kembali dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Diskominfo Sumenep.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan terkait penunjukan tersebut maupun respons atas sorotan publik terhadap rekam jejak hukumnya. ***












