BeritaHukum

Tepis Opini Menyesatkan, LHA Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun Tegaskan Fakta Otentik Persidangan di Bale Bandung

143
×

Tepis Opini Menyesatkan, LHA Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun Tegaskan Fakta Otentik Persidangan di Bale Bandung

Sebarkan artikel ini
Tepis Opini Menyesatkan, LHA Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun Tegaskan Fakta Otentik Persidangan di Bale Bandung
FOTO: Tim LHA SH Terate Pusat Madiun, Amriza Khoirul Fachri, S.H., S.I.Kom., @by_News9.id

BALE BANDUNG, NEWS9 – Sidang perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Blb yang bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 23 Februari 2026 menghadirkan dua saksi dari pihak penggugat, Lembaga Hukum & Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun.

Agenda pemeriksaan saksi tersebut dinilai memperjelas konstruksi hukum perkara sekaligus meluruskan sejumlah narasi yang berkembang di ruang publik.

Persidangan yang berfokus pada pembuktian melalui keterangan saksi itu, menurut tim kuasa hukum penggugat, justru memperkuat kedudukan hukum Ketua Umum dan Sekretaris Umum yang mengajukan gugatan.

Fakta-fakta yang terungkap di bawah sumpah disebut berbeda dengan opini yang beredar dalam sejumlah pemberitaan.

Salah satu saksi kunci, Notaris Ali Fauzi, menerangkan bahwa Akta Nomor 118 Tahun 2022 disusun sesuai prosedur hukum berdasarkan dokumen para pemohon dan telah memperoleh pengesahan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM.

Ia menjelaskan bahwa proses tersebut berlangsung tanpa penolakan, yang berarti pada saat pendaftaran tidak ditemukan persamaan nama maupun cacat administratif, termasuk dalam klasifikasi merek kelas 41 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Lebih lanjut, saksi menegaskan bahwa penghapusan badan hukum pada 2025 bersifat administratif dan tidak otomatis membatalkan akta pendirian.

Pembatalan akta, menurutnya, hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hingga saat ini, akta tersebut tidak pernah dibatalkan melalui mekanisme yudisial.

Dalam persidangan juga terungkap aspek legitimasi faktual organisasi. Saksi menyebut pusat historis dan aktivitas utama organisasi berada di Kota Madiun, khususnya di Padepokan Agung Jalan Merak Nomor 10 dan 17, yang selama ini menjadi sentra kegiatan dan simbol identitas organisasi.

Kepengurusan yang dipimpin Ketua Umum Moerdjoko HW dinilai menjalankan aktivitas organisasi secara berkelanjutan di lokasi tersebut.

Sementara itu, pihak tergugat disebut tidak lagi berkantor di alamat pusat organisasi sejak munculnya dualisme kepengurusan pada 2017.

Perwakilan Tim LHA SH Terate Pusat Madiun, Amriza Khoirul Fachri, S.H., S.I.Kom., menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan keabsahan akta pendirian tahun 2022 tetap berdiri secara hukum.

Ia menyatakan bahwa penghapusan badan hukum oleh kementerian tidak serta-merta menghapus eksistensi organisasi maupun legitimasi kepengurusan yang berjalan secara nyata.

“Fakta yang terungkap di ruang sidang memperlihatkan legitimasi organisasi penggugat yang didukung aktivitas nyata, pusat kegiatan yang jelas, dan keberlanjutan kepengurusan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Khoirun Nasihin, S.H., M.H., menyoroti aspek domisili sebagai syarat administratif wajib dalam pendaftaran badan hukum perkumpulan.

Hingga persidangan berlangsung, pihaknya mengaku belum melihat bukti Surat Keterangan Domisili dari pihak tergugat.

Ketiadaan dokumen tersebut dinilai berpotensi menimbulkan cacat administratif yang signifikan.

Ia menekankan bahwa legitimasi organisasi tidak dapat dibangun semata-mata melalui proses administratif, melainkan harus ditopang oleh keberadaan faktual, aktivitas riil, serta pengakuan anggota.

Nur Indah, S.H., M.H., dalam pernyataannya menegaskan bahwa pembatalan badan hukum tidak identik dengan pembatalan eksistensi organisasi.

Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), menurutnya, bersifat administratif dan tidak memiliki kewenangan memutus sengketa kepengurusan maupun legitimasi organisasi.

Ia juga menyoroti bahwa penggunaan nama dan atribut organisasi oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi materiil berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Saksi penggugat menegaskan kepengurusan kubu lain tidak berdomisili di Madiun. Selain itu, sertifikat PAM Jalan Merak 10 dan 17 merupakan milik organisasi PSHT Pusat Madiun yang berlisensi merek kelas 41 dari Dirjen HKI, bukan kelas 25. Fakta ini semakin menegaskan legitimasi faktual dan yuridis organisasi yang kami wakili,” tegasnya.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan perundang-undangan, perkumpulan yang tidak berbadan hukum tetap diakui sepanjang memiliki struktur organisasi yang berjalan dan aktivitas nyata.

Dengan proses persidangan yang masih berlangsung, Tim LHA SH Terate Pusat Madiun mengajak seluruh pihak untuk menghormati mekanisme peradilan dan menunggu putusan pengadilan sebagai rujukan final.

Menurut mereka, opini di luar ruang sidang tidak boleh mengaburkan fakta hukum yang telah disampaikan di bawah sumpah. Dalam konteks negara hukum, legitimasi tidak ditentukan oleh persepsi publik, melainkan oleh pembuktian yang sah dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ***

Tinggalkan Balasan