BeritaHukrim

Terseret Kasus Narkoba, Berkas Perkara Dewan Sumenep Diserahkan ke Kejaksaan

394
×

Terseret Kasus Narkoba, Berkas Perkara Dewan Sumenep Diserahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Foto: Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, @by_News9.id
Foto: Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Polres Sumenep, Madura, telah mengirimkan berkas perkara terkait seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, sehingga siap dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses hukum.

“Kasus ini telah memasuki tahap satu, dan berkas perkaranya telah kami kirimkan ke Kejaksaan,” kata AKP Widiarti, Senin (6/1/2025).

Ia juga menegaskan bahwa Polres Sumenep berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kasus itu bermula dari penangkapan BEI, seorang anggota DPRD Sumenep dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang diduga terlibat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Pria berusia 46 tahun tersebut berasal dari Desa Palasa, Kecamatan Talango.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis (5/12/2024) bahwa BEI ditangkap setelah polisi berhasil mengamankan dua tersangka lain, ES dan KA, yang merupakan warga Kecamatan Talango.

“ES dan KA ditangkap di rumah MIS di Dusun Palasa, Desa Gapurana. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh sabu dari BEI,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim Satreskoba melakukan penggeledahan di rumah BEI pada Rabu malam (4/12/2024).

Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 15,76 gram di kamar tidur tersangka BEI dan mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Sumenep dalam memerangi peredaran narkoba, termasuk yang melibatkan oknum pejabat daerah.

Kapolres menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku narkoba, apalagi mereka yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

>