SUMENEP, NEWS9 – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) memberikan tenggat waktu tiga hari kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Raya Sumenep, Desa Pabian, untuk segera memindahkan lapak dagangnya.
Langkah tegas itu disampaikan langsung oleh Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, dalam kegiatan pembinaan yang digelar pada Kamis, 10 April 2025.
Sedikitnya 20 pedagang hadir dan diminta menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk kesediaan mereka mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami sudah berulang kali memberikan penjelasan kepada para PKL ini,” tegas Ramli.
Ia menambahkan, lokasi yang saat ini ditempati para PKL merupakan zona merah atau kawasan terlarang untuk aktivitas usaha.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 11 Tahun 2018.
Ramli menegaskan bahwa para pedagang diberi batas waktu hingga Minggu untuk mengosongkan lokasi.
Jika terdapat bangunan semi permanen, maka pedagang diminta segera membongkarnya secara mandiri.
Namun, Pemkab tidak serta-merta menertibkan tanpa solusi.
DKUPP telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para PKL, yakni di Pasar Anom, Pasar Bangkal, dan Pasar Kayu.
Bahkan, Pasar Kayu akan segera dibersihkan untuk memastikan kenyamanan pedagang yang dipindahkan.
“Para pedagang silakan melapor ke tim kami. Kami akan data dan tawarkan pilihan lokasi sesuai kebutuhan,” jelas Ramli.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan para PKL belum juga memindahkan usahanya, DKUPP memastikan akan melakukan penertiban secara paksa sesuai prosedur.
Tidak hanya di Pabian, DKUPP juga merencanakan kegiatan serupa di sejumlah titik lain yang sering menjadi lokasi berjualan PKL, seperti di Jalan Lingkar Timur dan Jalan KH. Agus Salim, Pangarangan.
“Berdasarkan hasil rapat kemarin, kami akan terus bergerak untuk melakukan penataan PKL,” tandas Ramli. ***
