SUMENEP, NEWS9 – Penggerebekan rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba di Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, justru memunculkan polemik baru.
Bukan hanya soal barang bukti narkoba, tetapi juga terkait sepeda motor Honda Beat yang diduga milik pelaku, Moh. Syaiful Anam alias Nanang, yang dibawa anggota Polsek Masalembu.
Langkah aparat tersebut menuai kritik dari sejumlah tokoh masyarakat.
Mereka mempertanyakan dasar hukum pengamanan kendaraan tersebut, terlebih muncul dugaan adanya permintaan uang tebusan sebesar Rp1,5 juta untuk mengambil kembali sepeda motor tersebut.
Salah satu tokoh masyarakat Masalembu, Maktub Syarif, menilai apabila sepeda motor tersebut memang dijadikan barang bukti dalam perkara narkotika, seharusnya kendaraan itu diproses sesuai prosedur hukum dan diserahkan sebagai barang bukti dalam penanganan perkara di tingkat Polres.
“Kalau sepeda motor Beat itu memang barang bukti, seharusnya dibawa dan diproses sebagai barang bukti sesuai prosedur. Tetapi jika bukan barang bukti, lalu atas dasar apa kendaraan itu dibawa anggota Polsek Masalembu,” kata Maktub kepada media ini, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, tindakan aparat justru menimbulkan pertanyaan serius di tengah dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan narkoba.
Maktub mengaku menerima informasi adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp1,5 juta kepada pemilik kendaraan agar sepeda motor tersebut dapat diambil kembali.
Apabila dugaan itu benar, kata dia, maka tindakan tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau benar ada permintaan uang tebusan terhadap kendaraan yang bukan barang bukti, itu merupakan tindakan yang sangat tidak etis dan patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” tegasnya.
Dia menambahkan, masyarakat mendukung penuh langkah kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Namun, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak menimbulkan dugaan praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Maktub mendesak Kapolres Sumenep segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polsek Masalembu apabila dugaan tersebut terbukti.
“Kalau benar terjadi, perbuatan seperti ini mencoreng nama baik institusi Polri. Kami meminta Kapolres Sumenep segera mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat,” ujarnya.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, Kanit Reskrim Polsek Masalembu, Joko, telah dihubungi melalui aplikasi WhatsApp untuk dimintai konfirmasi. Namun pesan yang dikirim belum mendapat tanggapan dan masih berstatus centang satu. ***












