Sedang Pesta Sabu, Lima Tersangka Diamankan Polisi Sumenep

- Editorial Team

Sabtu, 16 November 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lima tersangka saat diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep, @by_News9.id

Foto: Lima tersangka saat diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Sekitar pukul 23.15 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah kamar, Dusun Sempangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, pada Kamis malam (14/11/2024).

Dalam operasi tersebut, lima tersangka diamankan yakni, UAS (41), warga Dusun Padurekso, Desa Kalianget Timur, dan RFN (25), warga Jl. Gersik Putih Timur, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.

Baca Juga:  Mantan Kades di Lumajang Duduk di Kursi Pesakitan, Terancam Hukuman Maksimal 4 Tahun

Kemudian, AJ (38), warga Jalan Raya Gapura, Dusun Laok Lorong, Desa Batu Dinding, Kecamatan Gapura, RDA (37), warga Jl. KH. Mansyur No. 02, Desa Pabian, Kecamatan Kota dan BH (48), warga Dusun Panjurangan, Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat ± 0,33 gram, 1 perangkat alat hisap (bong) lengkap dengan sisa sabu.

Diamankan juga 1 sendok sabu dari sedotan plastik, 3 buah korek api gas dan 1 unit Hp merk Samsung warna biru.

Baca Juga:  Masalembu Jadi Surga Narkoba di Bawah Hidung Aparat

Kasus itu terungkap saat Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

Tim langsung bergerak dan mendapati kelima tersangka sedang pesta sabu di dalam kamar.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dan kelimanya mengakui telah menggunakan sabu tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, semua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1): Kepemilikan narkotika golongan I, dan Pasal 127 ayat (1) huruf a: Penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri.

“Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas AKP Widiarti. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru