SMA Negeri 1 Tempeh Bungkam Soal Rehabilitasi Gedung, Hak Publik Dilanggar

- Penulis

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung SMA Negeri 1 Tempeh, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, by_News9.id

Foto: Gedung SMA Negeri 1 Tempeh, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, by_News9.id

LUMAJANG, News9 – Keterbukaan informasi publik, sebuah prinsip dasar dalam pengelolaan anggaran negara, tampaknya tidak berlaku di SMA Negeri 1 Tempeh. Saat awak media mencoba menelusuri progres proyek rehabilitasi gedung ruang belajar yang diduga dilakukan secara swakelola oleh komite sekolah, akses langsung ke lokasi justru ditolak.

Kepala sekolah yang diharapkan memberikan penjelasan tidak berada di tempat dengan alasan dinas luar hingga hari Minggu.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Hasti, yang mewakili pihak sekolah, menyampaikan bahwa larangan itu datang langsung dari kepala sekolah melalui pesan WhatsApp, bahkan saat pihak media meminta nomor ponsel kepala sekolah untuk konfirmasi via telpon juga tidak diperkenankan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini tidak hanya mengecewakan, tetapi juga mencederai hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran yang berasal dari negara.

Baca Juga:  Tunjukkan Tren Kekuatan, Tim Sang Surya Muhammadiyah Menang Telak di Bupati Cup 2026

Terlebih, proyek ini merupakan bagian dari pengelolaan dana publik yang wajib diawasi secara transparan dan akuntabel.

“Kami sangat kecewa. Sebagai jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial, akses terhadap informasi publik adalah hak kami, terlebih lagi ini menyangkut anggaran negara. Penolakan ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah ada yang disembunyikan dalam proyek tersebut?” ujar salah satu wartawan yang hadir.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa setiap lembaga yang menggunakan anggaran negara harus transparan dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

Namun, sikap pihak SMA Negeri 1 Tempeh justru bertolak belakang dengan semangat undang-undang tersebut.

Penolakan ini memunculkan berbagai spekulasi, mulai dari adanya potensi pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek hingga dugaan penyalahgunaan anggaran.

Jika memang tidak ada yang ditutupi, mengapa pihak sekolah harus bersikap tertutup?

Baca Juga:  Bupati Sumenep Transformasi Call Center 112 Jadi Solusi Masalah Sosial Masyarakat

Sebagai pemimpin lembaga pendidikan, kepala sekolah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan transparansi atas semua kegiatan yang melibatkan dana publik. Namun, absennya kepala sekolah dan keputusan melarang akses ke lokasi proyek justru memperburuk citra lembaga tersebut.

Publik berhak tahu ke mana dana negara dialokasikan dan bagaimana pengelolaannya.

Sikap tertutup ini tidak hanya melanggar prinsip good governance, tetapi juga berpotensi melanggar undang-undang yang berlaku.

Sementara disisi lain pemerhati kebijakan publik, ketua LSM AMPEL Arsyad Subekti menyesalkan sikap dari lembaga sekolah SMA Negeri 1 Tempeh terhadap awakmedia tersebut.

Menurut Arsyad sudah sewajarnya jika ada awakmedia yang hendak melakukan kunjungan untuk meneruskan investigasi, konfirmasi terkait informasi yang diperoleh dari masyarakat sesuai tupoksi sebagai seorang wartawan.

“Saya sangat menyesalkan atas kejadian penolakan kepada awak media, Semestinya pihak sekolah tidak bersikap seperti itu, wartawan datang berkunjung untuk konfirmasi berdasarkan informasi masyarakat itu sudah sesuai tupoksinya sebagai saluran informasi”, ucap Arsyad

Lebih lanjut, Arsyad menambahkan bahwa semua kegiatan yang dilakukan wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, antara lain berbunyi :

Baca Juga:  Ketua DPC PWRI Sumenep Sebut Tudingan SKK Migas-KEI Lecehkan Marwah Pers

Kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang berasaskan demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Pers nasional berhak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dan gagasan.”

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak SMA Negeri 1 Tempeh.

Wartawan akan terus mengupayakan konfirmasi langsung kepada kepala sekolah untuk menjawab pertanyaan publik yang kini menggantung. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8
Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan
Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan
Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan
Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir
Jasad Wanita Muda Ditemukan Tanpa Busana Dikamar Gegerkan Warga
Penyelidikan Tuntas, Polisi Sebut Kematian Pemuda di Probolinggo Bukan Tindak Pidana
Misteri Tewasnya Lima Peserta Latsarmil SPPI, Kemenhan-Kemenkes Turun Tangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:32 WIB

Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:54 WIB

Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir

Berita Terbaru

FOTO: Mahyuni, pemilik pohon, bersama keluarga saat mendatangi Polresta Sumenep. @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:45 WIB

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB