LUMAJANG, News9 – Keterbukaan informasi publik, sebuah prinsip dasar dalam pengelolaan anggaran negara, tampaknya tidak berlaku di SMA Negeri 1 Tempeh. Saat awak media mencoba menelusuri progres proyek rehabilitasi gedung ruang belajar yang diduga dilakukan secara swakelola oleh komite sekolah, akses langsung ke lokasi justru ditolak.
Kepala sekolah yang diharapkan memberikan penjelasan tidak berada di tempat dengan alasan dinas luar hingga hari Minggu.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Hasti, yang mewakili pihak sekolah, menyampaikan bahwa larangan itu datang langsung dari kepala sekolah melalui pesan WhatsApp, bahkan saat pihak media meminta nomor ponsel kepala sekolah untuk konfirmasi via telpon juga tidak diperkenankan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan ini tidak hanya mengecewakan, tetapi juga mencederai hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran yang berasal dari negara.
Terlebih, proyek ini merupakan bagian dari pengelolaan dana publik yang wajib diawasi secara transparan dan akuntabel.
“Kami sangat kecewa. Sebagai jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial, akses terhadap informasi publik adalah hak kami, terlebih lagi ini menyangkut anggaran negara. Penolakan ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah ada yang disembunyikan dalam proyek tersebut?” ujar salah satu wartawan yang hadir.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa setiap lembaga yang menggunakan anggaran negara harus transparan dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
Namun, sikap pihak SMA Negeri 1 Tempeh justru bertolak belakang dengan semangat undang-undang tersebut.
Penolakan ini memunculkan berbagai spekulasi, mulai dari adanya potensi pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek hingga dugaan penyalahgunaan anggaran.
Jika memang tidak ada yang ditutupi, mengapa pihak sekolah harus bersikap tertutup?
Sebagai pemimpin lembaga pendidikan, kepala sekolah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan transparansi atas semua kegiatan yang melibatkan dana publik. Namun, absennya kepala sekolah dan keputusan melarang akses ke lokasi proyek justru memperburuk citra lembaga tersebut.
Publik berhak tahu ke mana dana negara dialokasikan dan bagaimana pengelolaannya.
Sikap tertutup ini tidak hanya melanggar prinsip good governance, tetapi juga berpotensi melanggar undang-undang yang berlaku.
Sementara disisi lain pemerhati kebijakan publik, ketua LSM AMPEL Arsyad Subekti menyesalkan sikap dari lembaga sekolah SMA Negeri 1 Tempeh terhadap awakmedia tersebut.
Menurut Arsyad sudah sewajarnya jika ada awakmedia yang hendak melakukan kunjungan untuk meneruskan investigasi, konfirmasi terkait informasi yang diperoleh dari masyarakat sesuai tupoksi sebagai seorang wartawan.
“Saya sangat menyesalkan atas kejadian penolakan kepada awak media, Semestinya pihak sekolah tidak bersikap seperti itu, wartawan datang berkunjung untuk konfirmasi berdasarkan informasi masyarakat itu sudah sesuai tupoksinya sebagai saluran informasi”, ucap Arsyad
Lebih lanjut, Arsyad menambahkan bahwa semua kegiatan yang dilakukan wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, antara lain berbunyi :
“Kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang berasaskan demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.”
“Pers nasional berhak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dan gagasan.”
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak SMA Negeri 1 Tempeh.
Wartawan akan terus mengupayakan konfirmasi langsung kepada kepala sekolah untuk menjawab pertanyaan publik yang kini menggantung. ***









