BANYUWANGI, NEWS9 – Dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di sejumlah sekolah dasar negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, menjadi perhatian Info Warga Banyuwangi (IWB).
Persoalan tersebut mencuat setelah adanya informasi bahwa pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya melakukan pemeriksaan di wilayah Kalibaru.
Salah satu pejabat di lingkungan Inspektorat Banyuwangi juga membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan tersebut, Jumat (2/10/2026).
“Memang kapan hari ada pemeriksaan dari BPK di wilayah Kalibaru. Hasilnya langsung dilaporkan kepada atasan,” ujar pejabat tersebut saat dikonfirmasi awak media.
Sementara berdasarkan keterangan salah satu narasumber, pemeriksaan tersebut disebut mencakup sedikitnya enam SDN di wilayah Kalibaru.
Dari informasi yang diperoleh, muncul pula dugaan adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan BOSP yang tidak sesuai dengan kondisi penggunaan anggaran sebenarnya.
Bahkan, terdapat informasi mengenai adanya pengembalian sejumlah dana oleh salah satu sekolah yang disebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan.
Namun demikian, dugaan mengenai laporan fiktif maupun ketidaksesuaian penggunaan anggaran tersebut hingga kini belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.
Hal tersebut masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.
Salah satu sekolah yang menjadi perhatian adalah SDN 6 Kajarharjo. Upaya konfirmasi kepada kepala sekolah dan bendahara sekolah terkait informasi pemeriksaan serta pengembalian dana telah dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua IWB Abi Arbain meminta agar informasi mengenai pemeriksaan tersebut tidak berhenti pada isu pengembalian dana semata.
“Kalau memang ada enam SDN yang diperiksa BPK, tentu masyarakat perlu mengetahui secara jelas apa objek pemeriksaannya dan bagaimana hasilnya. Apalagi muncul informasi adanya ketidaksesuaian laporan penggunaan BOSP. Ini harus diklarifikasi berdasarkan data dan dokumen resmi,” ujar Abi.
Abi menegaskan, IWB telah mengambil langkah dengan mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak BPK pada Kamis, 1 Januari 2026.
“Kami sudah berkirim surat kepada BPK untuk meminta klarifikasi. Prinsip IWB jelas, suara kami berdasarkan data dan tidak asal. Kami ingin memastikan apakah benar ada pemeriksaan, sekolah mana saja yang diperiksa, apa temuannya, dan bagaimana tindak lanjutnya,” tegasnya.
Menurut Abi, apabila hasil pemeriksaan memang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan maupun pertanggungjawaban BOSP, maka persoalan tersebut harus ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada uang yang harus dikembalikan, tentu harus dikembalikan. Tetapi jangan kemudian persoalan berhenti hanya karena uang sudah dikembalikan. Harus dilihat penyebab munculnya temuan, bagaimana proses pertanggungjawabannya, dan apakah ada persoalan administratif atau dugaan pelanggaran lain yang perlu ditindaklanjuti,” lanjutnya.
IWB juga meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat Banyuwangi memberikan penjelasan sesuai kewenangannya agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menjadi spekulasi.
Bagi IWB, transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan merupakan hal penting karena menyangkut keuangan negara sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 6 Kajarharjo, termasuk kepala sekolah dan bendahara, belum memberikan klarifikasi terkait informasi pemeriksaan maupun pengembalian dana tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak sekolah, Dinas Pendidikan, Inspektorat, maupun BPK untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna menjaga pemberitaan tetap berimbang serta berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi. ***
Penulis : Toro/Tim
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









