BNNP Jatim Musnahkan Hampir 15 Kg Sabu dan 8,7 Kg Ganja, Ini Kronologi Penangkapan

- Editorial Team

Selasa, 29 April 2025 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala BNNP Jatim Brigadir Jenderal Polisi Awang Joko Rumitro, S.I.K., M.Si.,di Pendapa Trunojoyo Sampang. @by_News9.id

Foto: Kepala BNNP Jatim Brigadir Jenderal Polisi Awang Joko Rumitro, S.I.K., M.Si.,di Pendapa Trunojoyo Sampang. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 14.589,270 gram dan ganja seberat 8.742,510 gram dalam sebuah kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman Pendapa Trunojoyo, Kabupaten Sampang, Selasa (29/4/25).

Kepala BNNP Jatim, Brigadir Jenderal Polisi Awang Joko Rumitro, S.I.K., M.Si., dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari sejumlah pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

Salah satu pengungkapan terbesar berasal dari penangkapan tersangka berinisial AM, yang dihentikan petugas pada 19 Februari lalu di wilayah Surabaya saat mengendarai mobil Toyota Calya berpelat nomor L 1079 CAE.

Baca Juga:  Panen Padi di Grati: Babinsa dan Petani Bersinergi Tingkatkan Produktivitas

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah tas jinjing biru di bagasi kendaraan, yang di dalamnya terdapat tas ransel hitam berisi 15 bungkus plastik teh Guanyinwang.

Setelah diperiksa, seluruh bungkusan itu mengandung kristal putih yang teridentifikasi sebagai sabu dengan total berat hampir 15 kilogram.

“AM mengaku bahwa barang tersebut ia ambil dari seseorang berinisial F di kawasan Jedong Ngoro, Mojokerto, yang saat ini berstatus buron (DPO),” ungkap Brigjen Pol Awang Joko.

“Rencananya, sabu tersebut akan dikirim kepada pemesan berinisial MD, warga Desa Parseh, Kecamatan Kamal, Bangkalan, yang juga telah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram tersebut akan dipecah untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Bangkalan dan sebagian di Kabupaten Sampang.

Baca Juga:  Begini Kronologi Peristiwa Berdarah di Ketapang Sampang Versi Polda Jatim

Meski petugas segera bergerak ke lokasi rumah MD di Kamal, tersangka telah lebih dahulu melarikan diri.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, terkait barang bukti ganja, Brigjen Pol Awang Joko mengungkap bahwa pengungkapan dilakukan melalui lima kasus terpisah di berbagai lokasi di wilayah Jawa Timur.

Di antaranya terjadi di Desa Keboan Sikep, Sidoarjo (16 Maret), Jalan Raya Bocek, Malang (29 Maret), serta melalui laporan pengusaha jasa pengiriman paket terkait paket ganja beralamat fiktif di Krucil dan Lowokwaru (17 April).

Baca Juga:  Guru Honorer Terlibat Perdagangan Rokok Ilegal di Sapeken

Selain itu, ganja juga ditemukan tersangkut di pagar Lapas Kelas 1 Porong, yang kemudian dilaporkan oleh pihak Lapas ke BNNP Sidoarjo dan diteruskan ke BNNP Jatim.

Brigjen Pol Awang Joko menegaskan bahwa seluruh rangkaian pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen nyata BNN dan BNNP Jawa Timur dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus konsisten melakukan tindakan represif dalam memutus mata rantai suplai narkotika, khususnya di Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

FOTO: Korban saat di evakuasi dari TKP. @by_News9.id

PERISTIWA

Motor Terperosok ke Jurang 7 Meter, Pengendara Meninggal Dunia

Minggu, 27 Sep 2026 - 15:27 WIB

FOTO: Skuad Garuda saat melawan Singapura pada laga Grup A. @by_News9.id

OLAHRAGA

Timnas Indonesia Tundukkan Singapura 2-0

Minggu, 27 Sep 2026 - 15:03 WIB

FOTO: Agus Dwi Saputra, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Pemkab Sumenep Dorong Tenaga Kerja Lokal Terserap Dunia Industri

Minggu, 27 Sep 2026 - 07:11 WIB