SUMENEP, NEWS9 – Unit Reskrim Polsek Pasongsongan, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di kawasan Pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang masing-masing berinisial HS (31), HU (27), dan TT (31) yang diduga terlibat dalam pencurian satu set travo perahu motor milik warga.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Pasongsongan menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah menerima laporan mengenai hilangnya satu set travo berkapasitas 6.000 volt dari sebuah perahu yang sedang bersandar di Pelabuhan Pasongsongan.
Peristiwa itu diketahui pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban diketahui sedang berada di Kabupaten Pamekasan.
Korban kemudian menerima telepon dari seseorang yang mengabarkan bahwa satu set travo miliknya telah hilang dari dalam perahu yang diparkir di kawasan pelabuhan.
Mendapat informasi tersebut, korban langsung kembali ke Pasongsongan untuk memastikan kondisi perahunya.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati satu set travo miliknya memang sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian pulang ke rumah. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan dua orang yang mengaku telah mengambil travo miliknya.
Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polsek Pasongsongan untuk ditindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa aksi pencurian tersebut diduga dilakukan tidak seorang diri, melainkan bersama seorang rekan lainnya.
Petugas kemudian mengamankan satu orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait perannya dalam kasus tersebut.
Dalam pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor, satu set travo berkapasitas 6.000 volt, satu buah obeng warna hitam, serta satu buah karung warna putih bertuliskan SEREYA warna merah.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp800 ribu.
Saat ini, ketiga orang yang diamankan masih menjalani proses penyidikan di Polsek Pasongsongan.
Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan dan pemeriksaan terhadap barang bukti.
Atas dugaan perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Pasongsongan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penyidikan secara profesional serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Pasongsongan dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak yang terlibat,” ujarnya. ***
Penulis : Ifal
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









