Curi Travo Perahu di Pelabuhan, Tiga Warga Pasongsongan Dibekuk Polisi

- Redaktur

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, NEWS9 – Unit Reskrim Polsek Pasongsongan, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di kawasan Pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang masing-masing berinisial HS (31), HU (27), dan TT (31) yang diduga terlibat dalam pencurian satu set travo perahu motor milik warga.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Pasongsongan menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah menerima laporan mengenai hilangnya satu set travo berkapasitas 6.000 volt dari sebuah perahu yang sedang bersandar di Pelabuhan Pasongsongan.

Peristiwa itu diketahui pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban diketahui sedang berada di Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga:  Sinergi TNI dan Masyarakat: Babinsa Sukosari Kawal Pembangunan Jalan Dusun Sukosari Barat

Korban kemudian menerima telepon dari seseorang yang mengabarkan bahwa satu set travo miliknya telah hilang dari dalam perahu yang diparkir di kawasan pelabuhan.

Mendapat informasi tersebut, korban langsung kembali ke Pasongsongan untuk memastikan kondisi perahunya.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati satu set travo miliknya memang sudah tidak berada di tempat semula.

Korban kemudian pulang ke rumah. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan dua orang yang mengaku telah mengambil travo miliknya.

Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polsek Pasongsongan untuk ditindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa aksi pencurian tersebut diduga dilakukan tidak seorang diri, melainkan bersama seorang rekan lainnya.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Ngimbang Amankan Pelaku Pencurian HP di Masjid Miftahul Fallah

Petugas kemudian mengamankan satu orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait perannya dalam kasus tersebut.

Dalam pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor, satu set travo berkapasitas 6.000 volt, satu buah obeng warna hitam, serta satu buah karung warna putih bertuliskan SEREYA warna merah.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp800 ribu.

Saat ini, ketiga orang yang diamankan masih menjalani proses penyidikan di Polsek Pasongsongan.

Baca Juga:  Gasak Motor Adik Ipar Sendiri, Polisi Bekuk 3 Komplotan

Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan dan pemeriksaan terhadap barang bukti.

Atas dugaan perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Pasongsongan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penyidikan secara profesional serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Pasongsongan dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak yang terlibat,” ujarnya. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Ifal

Editor : Seno CS

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Rubaru Sumenep
HP Warga Diduga Masih Dikuasai Banit Reskrim Polsek Masalembu
Polresta Sumenep Bongkar Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diciduk dan 55,5 Gram Sabu Disita
Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai DPUTR Sumenep Masuk Penyidikan
Truk Tua Berujung Perkara, Polisi Tetapkan Dua Warga Jember sebagai Tersangka
Perkara Dugaan Penganiayaan di Wiyung Surabaya Direstorative Justice
Pelarian Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Berakhir di Grobogan, Dua Pelaku Dibekuk Tim URC Macan Blambangan
Makelar di Lumajang Berulah! Uang Muka Dibayar, Motor Tak Kunjung Diantar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Curi Travo Perahu di Pelabuhan, Tiga Warga Pasongsongan Dibekuk Polisi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Rubaru Sumenep

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:23 WIB

HP Warga Diduga Masih Dikuasai Banit Reskrim Polsek Masalembu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diciduk dan 55,5 Gram Sabu Disita

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai DPUTR Sumenep Masuk Penyidikan

Berita Terbaru