Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor, Dua Warga Camplong Diamankan

- Redaktur

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Dua orang tersangka berinisial AA dan ZA, keduanya warga Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong. @by_News9.id

FOTO: Dua orang tersangka berinisial AA dan ZA, keduanya warga Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Kepolisian Resor Sampang kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Sampang, Madura, Jawa Timur.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M. melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., Rabu (31/12).

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AA dan ZA, keduanya warga Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong.

Kasus curanmor ini dilaporkan oleh Agus Siswanto (49), wiraswasta asal Kabupaten Bondowoso, yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Kedapatan 4,29 Gram Sabu, Pria 46 Tahun di Sergap di Ruang Tamu

Kejadian bermula pada Selasa, (30/12), sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban memarkir sepeda motor Yamaha Vixion bernopol P 5135 IN di gubuk tempat tinggal tukang bangunan di area pembangunan Masjid Al Ittihad.

Pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, korban tertidur setelah meminum obat. Namun dini hari sekitar pukul 01.20 WIB, korban dibangunkan oleh seseorang bernama Agus yang memberi tahu bahwa sepeda motornya dibawa orang tak dikenal.

Saat dicek, sepeda motor serta dua unit telepon genggam milik korban telah raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Baca Juga:  DPO 2023 Kasus Investasi Bodong Rp180 Juta di Polres Sumenep Tak Kunjung Tuntas

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Camplong IPTU Bambang Budiyanto, S.H. bersama anggota segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Rabu, (31/12) sekitar pukul 12.00 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah di Dusun Karang Loh. Selanjutnya, para tersangka diserahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion sebagai barang bukti.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Menurut AKP Eko Puji Waluyo, modus para pelaku adalah mencuri sepeda motor milik orang lain, dengan motif ingin memiliki hasil curian tersebut.

Baca Juga:  Monitoring Posyandu Kamboja: Babinsa Wotgalih Perkuat Layanan Kesehatan Balita

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Polres Sampang akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang miliknya,” tegas AKP Eko.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa kejahatan, sekecil apa pun celahnya, selalu meninggalkan jejak dan pada akhirnya, hukum akan menemukan jalannya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HP Warga Diduga Masih Dikuasai Banit Reskrim Polsek Masalembu
Polresta Sumenep Bongkar Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diciduk dan 55,5 Gram Sabu Disita
Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai DPUTR Sumenep Masuk Penyidikan
Truk Tua Berujung Perkara, Polisi Tetapkan Dua Warga Jember sebagai Tersangka
Perkara Dugaan Penganiayaan di Wiyung Surabaya Direstorative Justice
Pelarian Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Berakhir di Grobogan, Dua Pelaku Dibekuk Tim URC Macan Blambangan
Makelar di Lumajang Berulah! Uang Muka Dibayar, Motor Tak Kunjung Diantar
Daftar Kriminalitas Meningkat, Aktivis Kepulauan Desak Aparat dan Camat Arjasa Bertindak
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:23 WIB

HP Warga Diduga Masih Dikuasai Banit Reskrim Polsek Masalembu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diciduk dan 55,5 Gram Sabu Disita

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai DPUTR Sumenep Masuk Penyidikan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Truk Tua Berujung Perkara, Polisi Tetapkan Dua Warga Jember sebagai Tersangka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Perkara Dugaan Penganiayaan di Wiyung Surabaya Direstorative Justice

Berita Terbaru

FOTO: Farid Azziyadi, Aktivis pemerhati petani. @by_News9.id

EKONOMI BISNIS

PT Djarum Belum Pastikan Serapan Tembakau Madura

Rabu, 26 Agu 2026 - 09:59 WIB