Aktivis Banyuwangi Angkat Bicara Atas Dugaan Jual Beli Perkara di Peradilan

- Redaktur

Jumat, 2 Mei 2025 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aktivis Banyuwangi, Edy Gempur. @by_News9.id

Foto: Aktivis Banyuwangi, Edy Gempur. @by_News9.id

BANYUWANGI, NEWS9 – Aktivis Banyuwangi menilai Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan sehingga berdapak pada peran Serta Masyarakat dalam mengungkap pratek tindak pidana korupsi cenderung frontal dan ekstrim.

Dalam mencermati dinamika usaha pemerintah dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh institusi penegak hukum di daerah sangat beragam intesitasnya.

Ada beberapa daerah yang terkesan tenang, dimungkinkan karena dinamika gerakan yang dilakukan oleh aktivis di daerah terkesan cool, dikarenakan gerakan atau terkadang kritik-kritik yang disampaikan oleh aktifis di daerah terkesan tajam dan frontal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keterangan Aktivis Banyuwangi, Edy Gempur mengatakan bahwa Situasi dan kondisi masyarakat yang merasa frustasi dan apatis terhadap penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi bisa memicu masyarakat dan pegiat anti korupsi mencari atau sebuah keadilan

“Salah satu nya menggunakan cara-cara yang ektrim dan frontal dalam berperan secara aktif guna mendorong langkah pemberantasan korupsi bisa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat,” terang Edy gempur.

Masih menurut Edy, lambannya penanganan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Banyuwangi tidak terlepas dari situasi dan kondisi peradilan kita saat ini sedang tidak baik.

“Fakta terbaru dimana beberapa hakim terungkap menerima suap dalam kasus jual beli putusan dalam perkara tindak pidana korupsi. Bisa jadi itu sebuah fenomena gunung es. Dan dalam kasus itu menunjukkan budaya jual beli perkara telah mengakar di peradilan kita,”bebernya pada awak media.

Lebih detail Edy Gempur menjelaskan, maka kita harus selalu berpedoman pada prinsip bahwa korupsi itu adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, sehingga upaya pencegahan dan pemberantasanyapun tidak bisa hanya dengan biasa biasa saja.

Baca Juga:  Tragis, Penumpang Lompat dari Kapal Express Bahari di Perairan Takat Noko

Kalau kita mau jujur, upaya luar biasa seperti apa yang dilakukan oleh negara dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, jujur hampir tidak ada.

“Mustahil negeri ini akan bisa mencapai Indonesia emas, apabila korupsi tetap menjadi budaya kita, dalam berbangsa dan bernegara. Sehingga sangat diperlukan partisipasi atau peran serta masyarakat agar untuk bisa menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas sesuai dengan amanat Undang Undang No. 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi,” ulas Edy, Jumat (2/5/2025).

Pada akhir-akhir ini ada fenomena menarik untuk kita cermati dalam dinamika pemberantasan tindak pidana korupsi adalah slogan no Viral no justice, dimana pemberantasan korupsi itu mendadak berlari kencang, dengan pintu masuk melalui setelah kasus itu diviralkan oleh masyarakat.

Baca Juga:  Antara Klaim dan Kenyataan: LPG 3 Kg di Banyuwangi Masih Misteri

Mungkin dengan cara atau strategi seperti ini yang perlu dipertimbangkan untuk diterapkan di Banyuwangi.

“Salah satu pintu masuk yang memungkinkan adalah melalui pengawasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ). Karena LHKPN adalah sebagai instrumen pencegahan korupsi dan bisa juga sebagai pintu masuk dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi. Dan itu sudah dibuktikan di dalam persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi di berbagai tempat di Indonesia. Kita sudah menginventarisasi dan mengumpulkan data data yang kita “CURIGAI” sebagai harta atau aset milik beberapa pejabat yang kemungkinan tidak dilaporkan ke dalam LHKPN atau dengan kata lain disamarkan,” pungkas Edy gempur. ***

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8
Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan
Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan
Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan
Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir
Jasad Wanita Muda Ditemukan Tanpa Busana Dikamar Gegerkan Warga
Penyelidikan Tuntas, Polisi Sebut Kematian Pemuda di Probolinggo Bukan Tindak Pidana
Misteri Tewasnya Lima Peserta Latsarmil SPPI, Kemenhan-Kemenkes Turun Tangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:32 WIB

Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:54 WIB

Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB