IMM Sumenep : 915 Perkara Kriminal Pada 2025, Polresta Harus Buktikan Kenaikan Status dengan Kenaikan Kinerja

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Ketua Umum IMM Sumenep, Moh. Ridho Ilahi Robbi, @by_News9.id

FOTO: Ketua Umum IMM Sumenep, Moh. Ridho Ilahi Robbi, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Perubahan status Polres Sumenep menjadi Polresta Sumenep telah resmi dilakukan. Bagi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumenep, perubahan tersebut harus ditempatkan sebagai momentum evaluasi sekaligus tuntutan baru terhadap kualitas pelayanan kepolisian di Kabupaten Sumenep.

IMM Sumenep tidak lagi memperdebatkan perubahan status tersebut. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana peningkatan tipe kelembagaan itu benar-benar diterjemahkan menjadi peningkatan pelayanan, profesionalitas penegakan hukum, pemerataan akses keamanan, transparansi, dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Ketua Umum IMM Sumenep, Moh. Ridho Ilahi Robbi, menegaskan bahwa perubahan status harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polres sudah menjadi Polresta. Itu fakta yang harus kita terima. Tetapi setelah status berubah, pertanyaan publik justru harus semakin sederhana: apa yang berubah bagi rakyat?”

Menurut Ridho, pertanyaan tersebut bukan tanpa dasar.

Berdasarkan data yang disampaikan kepolisian dan diberitakan media, sepanjang 2025 terdapat 915 perkara tindak pidana yang ditangani Polres Sumenep, dengan 754 perkara berhasil diselesaikan atau sekitar 82,4 persen.

Angka tersebut memang menunjukkan peningkatan tingkat penyelesaian dibandingkan 2024. Namun, pada saat yang sama, jumlah perkara yang ditangani juga melonjak dari 522 perkara pada 2024 menjadi 915 perkara pada 2025.

Artinya, terdapat dua realitas yang harus dibaca secara bersamaan: kemampuan penyelesaian perkara meningkat, tetapi beban kriminalitas yang harus ditangani juga meningkat tajam.

“Kami mengapresiasi capaian penyelesaian perkara tersebut. Tetapi kritik kami bukan untuk menghapus capaian yang sudah ada. Justru capaian tersebut harus menjadi baseline. Setelah menjadi Polresta, standar kinerjanya harus lebih tinggi lagi,” ujar Ridho.

IMM Sumenep juga menyoroti persoalan narkotika yang menunjukkan angka cukup serius.

Sepanjang 2025, Satresnarkoba Polres Sumenep mencatat 70 kasus narkotika dengan 98 tersangka, meningkat dibandingkan 2024 yang mencatat 45 kasus dengan 68 tersangka.

Tidak hanya jumlah perkara, barang bukti yang diamankan juga meningkat. Sabu yang diamankan pada 2025 mencapai 500,27 gram, dibandingkan 183,72 gram pada 2024. Sementara pil YY meningkat dari 1.102 butir menjadi 11.065 butir.

Baca Juga:  Kapolres Lamongan Lakukan Silaturahmi ke Ketua Cabang IKSPI Kera Sakti

Menurut IMM Sumenep, data tersebut harus dibaca bukan hanya sebagai keberhasilan pengungkapan, tetapi juga sebagai alarm mengenai kompleksitas persoalan keamanan di Sumenep.

“Kalau jumlah pengungkapan meningkat, kita tentu mengapresiasi kerja kepolisian. Tetapi pada saat yang sama, negara harus bertanya mengapa persoalan narkotika masih menunjukkan angka yang sedemikian besar. Penegakan hukum harus berjalan bersama pencegahan,” tegas Ridho.

IMM Sumenep juga mengingatkan bahwa karakter geografis Sumenep memiliki tantangan tersendiri.

Kabupaten Sumenep terdiri dari 27 kecamatan, dengan 19 kecamatan daratan dan 8 kecamatan kepulauan. Pemerintah daerah mencatat 126 pulau dalam wilayah Sumenep, dengan 48 pulau berpenghuni. Bahkan terdapat wilayah yang berjarak lebih dari 150 mil laut dari pusat transportasi Kalianget.

Karakter tersebut membuat pelayanan kepolisian tidak dapat hanya diukur dari keberhasilan penanganan perkara di pusat kota.

“Pertanyaan kami sederhana: apakah masyarakat kepulauan mendapatkan kualitas pelayanan kepolisian yang sama dengan masyarakat daratan? Berapa waktu respons ketika terjadi tindak pidana di wilayah kepulauan? Bagaimana akses masyarakat terhadap SPKT, penyidikan, bantuan korban, dan pelayanan kepolisian lainnya?”

Menurut IMM, peningkatan status Polresta harus menjadi momentum untuk memperkuat pelayanan di wilayah kepulauan, bukan hanya memperbesar struktur di pusat pemerintahan.

Pada 30 Juni 2026, sebanyak 62 personel Polres Sumenep mendapatkan kenaikan pangkat. Hal ini menunjukkan adanya dinamika penguatan sumber daya manusia di tubuh kepolisian.

Namun, IMM Sumenep menilai publik membutuhkan informasi yang lebih komprehensif.

Berapa tambahan personel yang diberikan karena peningkatan tipe menjadi Polresta?

Berapa tambahan anggaran?

Berapa tambahan sarana dan prasarana?

Apakah ada peningkatan kapasitas pelayanan di wilayah kepulauan?

Dan yang paling penting, apa target kinerja Polresta Sumenep setelah peningkatan status?

“Kami tidak ingin berspekulasi soal anggaran atau sumber daya. Kami meminta datanya dibuka. Kalau memang peningkatan status ini bertujuan memperkuat pelayanan, maka publik berhak mengetahui bagaimana penguatan tersebut diwujudkan,” kata Ridho.

IMM Sumenep menilai penting untuk mengingat kembali pernyataan Kapolda Jawa Timur saat peresmian Polresta Sumenep.

Baca Juga:  Jelang Penutupan, Personel Satgas TMMD ke-123 Kodim 0821 Lumajang Kebut Pengecatan Prasasti

Kapolda menyatakan bahwa peningkatan status tersebut bukan sekadar perubahan administratif, tetapi harus memperkuat kapasitas organisasi, sarana-prasarana, sumber daya manusia, dan bermuara pada peningkatan pelayanan, perlindungan, serta pengayoman masyarakat.

Bagi IMM Sumenep, pernyataan tersebut harus diperlakukan sebagai komitmen yang dapat diuji publik.

“Kami justru menggunakan standar yang disampaikan oleh Kapolda sendiri. Kalau peningkatan status bukan sekadar administratif, maka publik harus bisa melihat bukti peningkatan kapasitas dan pelayanan tersebut,” ujar Ridho.

IMM Sumenep juga mendorong agar ukuran keberhasilan Polresta tidak hanya menggunakan angka pengungkapan atau penyelesaian perkara.

Menurut IMM, kepolisian perlu membuka indikator yang lebih luas, seperti:

1. Waktu respons terhadap laporan masyarakat;

2. Jumlah dan penyelesaian pengaduan masyarakat;

3. Kualitas pelayanan SPKT dan pelayanan administrasi;

4. Penyelesaian perkara beserta transparansi status perkaranya;

5. Pemerataan pelayanan di wilayah kepulauan;

6. Penanganan kasus narkotika, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta kejahatan jalanan;

7. Pengawasan dan penindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran;

8. Keterbukaan informasi mengenai penggunaan sumber daya untuk peningkatan status Polresta.

“Rakyat tidak hanya membutuhkan polisi yang mampu menangkap pelaku. Rakyat juga membutuhkan polisi yang mudah ditemui ketika menjadi korban, mudah mendapatkan informasi ketika melapor, dan mendapatkan perlakuan yang adil ketika berhadapan dengan hukum,” tegas Ridho.

Dalam konteks peningkatan status, pemerintah dan kepolisian menyebut perkembangan investasi, mobilitas masyarakat, serta dinamika pembangunan sebagai bagian dari alasan penguatan kelembagaan.

IMM Sumenep menilai pembangunan ekonomi memang membutuhkan keamanan. Namun, keamanan tidak boleh hanya diterjemahkan sebagai keamanan bagi aktivitas investasi.

Kepolisian harus memastikan bahwa masyarakat juga mendapatkan perlindungan ketika berhadapan dengan persoalan agraria, lingkungan, ketenagakerjaan, maupun konflik sosial.

“Investasi membutuhkan kepastian hukum, tetapi masyarakat juga membutuhkan keadilan. Jangan sampai keamanan hanya dimaknai sebagai keamanan bagi modal, sementara rakyat yang memiliki persoalan justru kesulitan mendapatkan perlindungan,” tegas Ketua Umum IMM Sumenep.

Atas dasar tersebut, IMM Sumenep mendorong Polresta Sumenep untuk menjadikan tahun pertama pasca-peningkatan status sebagai periode pembuktian.

Baca Juga:  Korlantas Polri Terapkan Sistem Poin untuk Pelanggar Lalu Lintas

IMM Sumenep meminta agar Polresta Sumenep:

Pertama, membuka target kinerja pasca-perubahan status kepada masyarakat.

Kedua, menjelaskan penguatan personel, sarana, prasarana, dan kapasitas pelayanan yang mengikuti peningkatan tipe.

Ketiga, memastikan pemerataan pelayanan hingga wilayah kepulauan.

Keempat, meningkatkan transparansi penanganan perkara dan pengaduan masyarakat.

Kelima, memperkuat pencegahan kejahatan, khususnya narkotika dan kejahatan yang menyasar kelompok rentan.

Keenam, memastikan penegakan hukum bebas dari intervensi politik dan kepentingan ekonomi.

Ketujuh, membuka ruang evaluasi berkala bersama masyarakat sipil dan mahasiswa.

IMM Sumenep menegaskan bahwa kritik ini bukan bentuk penolakan terhadap institusi Polri.

Sebaliknya, IMM melihat kepolisian sebagai institusi negara yang memiliki posisi sangat penting dalam menjamin keamanan dan keadilan masyarakat. Karena itu, semakin besar kapasitas sebuah institusi, semakin kuat pula kebutuhan terhadap pengawasan publik.

“Kami tidak anti-Polri. Kami juga tidak sedang mempersoalkan keputusan perubahan Polres menjadi Polresta. Kami sedang menjalankan fungsi mahasiswa sebagai kontrol sosial. Kami ingin memastikan bahwa perubahan status tersebut benar-benar menghadirkan perubahan bagi rakyat,” pungkas Ridho.

Bagi IMM Sumenep, Polresta Sumenep kini bukan lagi sesuatu yang harus diperdebatkan keberadaannya, melainkan institusi yang harus diuji kinerjanya.

Karena pada akhirnya, masyarakat tidak akan menilai Polresta dari seberapa tinggi pangkat pejabatnya, seberapa besar struktur organisasinya, atau seberapa megah seremoni peresmiannya.

Masyarakat akan menilainya dari satu hal: seberapa nyata keadilan dan rasa aman dapat dirasakan rakyat.

NAIK STATUS HARUS NAIK KUALITAS.

NAIK KEWENANGAN HARUS NAIK AKUNTABILITAS.

DAN SETIAP PERUBAHAN HARUS DIRASAKAN RAKYAT. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Nola

Editor : Seno CS

Sumber Berita: https://News9.id

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dialog Interaktif Satlantas Polresta Sumenep Kupas Tuntas Pajak Kendaraan 2026
Kunjungan Menhut RI Ke Kawasan Bromo Didampingi Kapolres Lumajang
Lomba Masak Mie di Pemkab Sumenep Perkuat Kekompakan ASN dan Forkopimda
Mahameru Lantas Warnai HUT ke-81 RI, Satlantas Polresta Sumenep Tebar Edukasi dan Bagikan Bendera Merah Putih
Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Menhub RI Temui Bupati Sumenep
Wabup Sumenep Pastikan Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Dapat Penanganan Terbaik
Jejak Kontroversi Kanit Reskrim Masalembu Terkuak, Masyarakat Minta Kapolresta dan Kapolda Bertindak
Ajak Warga Semarakkan HUT ke-81 RI, Bupati Sumenep Bagikan Bendera Merah Putih ke ASN
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:23 WIB

IMM Sumenep : 915 Perkara Kriminal Pada 2025, Polresta Harus Buktikan Kenaikan Status dengan Kenaikan Kinerja

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Kunjungan Menhut RI Ke Kawasan Bromo Didampingi Kapolres Lumajang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Lomba Masak Mie di Pemkab Sumenep Perkuat Kekompakan ASN dan Forkopimda

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Mahameru Lantas Warnai HUT ke-81 RI, Satlantas Polresta Sumenep Tebar Edukasi dan Bagikan Bendera Merah Putih

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Menhub RI Temui Bupati Sumenep

Berita Terbaru

FOTO: Mahyuni, pemilik pohon, bersama keluarga saat mendatangi Polresta Sumenep. @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:45 WIB

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB