MAGETAN, NEWS9 – Polemik yang sebelumnya mencuat terkait pengakuan RW, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Ngawi, Jawa Timur, yang mengaku telah menunggu selama bertahun-tahun untuk dinikahi oleh pria berinisial NS, kini memasuki babak baru.
Merasa kecewa sekaligus menilai persoalan tersebut tidak lagi sebatas urusan pribadi, RW pada Rabu (12/8/2026) mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Magetan.
Kedatangannya dimaksudkan untuk meminta perhatian pemerintah daerah terhadap persoalan yang menurut pengakuannya melibatkan seorang aparatur berprofesi sebagai guru.
RW menyebut NS merupakan guru yang mengajar mata pelajaran agama di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Magetan.
Menurut keterangannya, selama bertahun-tahun dirinya mendapatkan janji untuk dinikahi, namun janji nikah di bulan September tidak terealisasikan karena terkuaknya permasalahan yang sudah terkuak dan viral di berbagai media.
Kekecewaan RW semakin memuncak karena ia juga menuding NS telah melakukan dugaan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tuduhan tersebut, kata RW, akan disertai dengan bukti yang dimilikinya untuk disampaikan kepada pihak berwenang agar dapat diperiksa secara objektif.
“Saya ingin persoalan ini menjadi perhatian pemerintah. Dia seorang guru agama, menurut saya tidak pantas berbuat seperti itu. Saya berharap ada sanksi, apalagi sudah berani memalsukan surat penting STNK,” tegas RW.
RW menilai, apabila benar terdapat pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai konflik personal.
Terlebih, profesi yang disandang NS sebagai guru dinilai membawa tanggung jawab moral dan profesional dalam memberikan keteladanan kepada peserta didik.
Namun demikian, tudingan mengenai dugaan pemalsuan STNK maupun persoalan janji pernikahan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai klaim atau pengaduan dari pihak RW sampai terdapat pemeriksaan dan pembuktian dari instansi maupun aparat penegak hukum yang berwenang.
RW menegaskan tidak akan berhenti pada penyampaian keluhan secara lisan. Ia menyatakan siap menempuh mekanisme pengaduan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Magetan dan instansi kepegawaian.
Apabila diperlukan, RW juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dengan menyerahkan dokumen maupun bukti yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Magetan, Drs. Masruri, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa persoalan tersebut perlu ditempuh melalui mekanisme administrasi pengaduan resmi.
Masruri meminta RW terlebih dahulu menemui Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan untuk membuat atau memperoleh surat laporan resmi.
Surat tersebut selanjutnya diajukan kepada BKD sebagai dasar untuk dilakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menjatuhkan sanksi hanya berdasarkan informasi sepihak.
Setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aparatur pemerintah harus terlebih dahulu diverifikasi melalui mekanisme pemeriksaan dan pembuktian sesuai regulasi.
Dengan demikian, bola persoalan kini berada pada mekanisme pengaduan resmi. Jika RW benar-benar menyerahkan laporan beserta bukti pendukung, maka pemerintah daerah memiliki dasar administratif untuk menelaah apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, atau ketentuan lain yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Persoalan tersebut juga menjadi ujian bagi prinsip akuntabilitas aparatur negara: jabatan dan profesi semestinya tidak menjadi tameng untuk menghindari pemeriksaan, tetapi pada saat yang sama tuduhan terhadap seorang aparatur juga tidak boleh berubah menjadi vonis sebelum melalui proses klarifikasi dan pembuktian.
Jika nantinya laporan RW terbukti memiliki dasar hukum, persoalan tersebut tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tudingan tidak terbukti, pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas nama baiknya.
Kini RW memilih jalur formal. Pemerintah daerah dan instansi terkait ditunggu untuk membuktikan bahwa setiap pengaduan masyarakat termasuk ketika menyangkut seorang guru akan diproses secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu. ***
Penulis : GN
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









