SUMENEP, NEWS9 – Program Listrik Desa (Lisdes) di Dusun Tenggina, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, berujung pada laporan kepolisian.
Pasalnya, dugaan penebangan pohon tanpa izin yang dikaitkan dengan pelaksanaan program Lisdes tersebut kini telah dilaporkan ke Polresta Sumenep.
Persoalan tersebut mencuat setelah dua pohon siwalan beserta sejumlah dahan pohon memba milik warga diduga ditebang pada 16 Maret 2026.
Pemilik pohon, Mahyuni, menilai tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan hanya dengan alasan kepentingan pemasangan jaringan listrik.
Menurutnya, apabila memang terdapat pohon atau tanaman milik warga yang dianggap mengganggu pekerjaan, semestinya ada komunikasi dan izin terlebih dahulu dengan pemilik lahan.
“Pihak PLN harus berkoordinasi dan meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik pohon atau lahan. Tidak boleh seenaknya merusak atau menebang pohon milik warga,” tegas Mahyuni, Rabu (12/8/2026).
Bagi Mahyuni, persoalan tersebut bukan sekadar perkara dua batang pohon. Pohon siwalan disebut menjadi bagian dari sumber penghidupan keluarganya.
Karena itu, penebangan tanpa persetujuan pemilik dinilai telah merugikan masyarakat yang seharusnya justru menjadi penerima manfaat program pembangunan.
Laporan polisi kemudian dibuat Mahyuni di Polsek Batang-Batang pada 19 Mei 2026, dengan nomor LP/B/05/V/2026/SPKT/POLSEK BATANG-BATANG/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.
Namun, setelah laporan dibuat, pihak keluarga mengaku belum melihat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.
Kondisi itu mendorong Mahyuni bersama keluarganya mendatangi Polresta Sumenep untuk meminta kepastian hukum.
“Kami bersama keluarga mendatangi Polresta Sumenep untuk menindaklanjuti kasus penebangan pohon siwalan agar ada kepastian hukum,” ujarnya kepada media ini.
Mahyuni berharap aparat tidak memandang persoalan tersebut sebagai perkara sepele. Sebab, jika penebangan tanaman milik warga dapat dilakukan tanpa persetujuan dengan dalih pembangunan, maka masyarakat kecil berpotensi menjadi pihak yang terus dirugikan.
“Pohon siwalan merupakan sumber kehidupan bagi keluarga kecil kami. Jika sumber kehidupan sudah ditebang, kami meminta aparat penegak hukum segera bertindak agar kasus ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” tandasnya.
Di sisi lain, Asmawi, selaku koordinator pengusul pengadaan listrik desa yang disebut dipercaya oleh pihak PLN, hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penebangan tersebut. ***
Penulis : Nola
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









