SUMENEP, NEWS9 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama DPRD Sumenep menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai pijakan menuju Perubahan APBD 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Senin (10/8/2026).
Dalam rapat tersebut, sambutan Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH disampaikan Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH.
Wabup menjelaskan, perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan ekonomi, kebijakan pemerintah, serta kebutuhan masyarakat yang terus bergerak.
“Perubahan KUA-PPAS bukan sekadar penyesuaian dokumen anggaran,” kata KH. Imam Hasyim, dalam sambutannya.
Menurutnya, dinamika ekonomi makro nasional dan global turut memengaruhi kondisi daerah memasuki semester kedua Tahun Anggaran 2026.
Di sisi lain, adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuat sejumlah asumsi dalam KUA APBD 2026 perlu disesuaikan.
Salah satu pijakan perubahan tersebut berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Pemkab Sumenep juga mengakomodasi tambahan pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terutama untuk mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.
Tambahan pendapatan tersebut, kata Wabup, harus diikuti dengan penataan belanja. Pemerintah daerah bersama DPRD harus memastikan prioritas pembangunan tetap terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Penyesuaian pendapatan harus diikuti dengan penataan belanja dan penentuan kembali skala prioritas pembangunan,” ujarnya.
Wabup menegaskan, anggaran daerah tidak boleh berjalan kaku ketika kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat mengalami perubahan sepanjang tahun berjalan.
Kebijakan fiskal harus mampu merespons perubahan keadaan, namun tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta diarahkan untuk memperkuat pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, perubahan APBD tidak boleh hanya dipandang sebagai rutinitas administratif tahunan. Setiap perubahan angka dalam anggaran harus memiliki alasan yang jelas, sasaran yang terukur, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Penandatanganan Perubahan KUA-PPAS menjadi tahapan penting sebelum Pemkab Sumenep menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Tahapan selanjutnya menuntut kerja serius antara eksekutif dan legislatif. Kesepakatan anggaran harus diterjemahkan menjadi program yang efektif, terukur dan tepat sasaran.
“Seluruh tahapan hingga penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu,” pesan Wabup.
Wabup juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemkab dan DPRD Sumenep dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
Pemkab memiliki tanggung jawab melaksanakan kebijakan, sedangkan DPRD menjalankan fungsi penganggaran, pengawasan dan pembentukan peraturan daerah.
Sinergi tersebut, kata Wabup, tidak boleh berhenti pada rapat dan penandatanganan. Kesepakatan harus dilanjutkan dengan pelaksanaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Ia berharap Perubahan APBD 2026 nantinya mampu memperkuat pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan yang menjadi prioritas daerah.
“Harapannya, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mendatang dapat berjalan sesuai dengan harapan sehingga kepentingan rakyat Kabupaten Sumenep dapat terlayani secara maksimal,” katanya.
Kini, tantangan Pemkab dan DPRD Sumenep bukan lagi sekadar menyelesaikan dokumen perubahan anggaran. Pekerjaan yang lebih penting adalah memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.
Sebab, keberhasilan APBD tidak semata diukur dari besarnya anggaran maupun tingkat penyerapan. Ukuran utamanya adalah seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA-PPAS 2026, arah kebijakan fiskal Sumenep memasuki tahapan baru. Setiap rupiah anggaran dituntut lebih responsif, transparan, tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan masyarakat. ***
Penulis : Ifal
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









