BC Madura Bertahun-tahun Biarkan Rokok Luxio Premium Isi 16 dan 20 Batang Beredar Masif di Sumenep

- Editorial Team

Senin, 9 Juni 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kepala Bea Cukai Madura, M. S. Alim (kiri) bersama rokok ilegal Luxio Premium isi 16 batang dan rokok Luxio Premium Mild isi 20 batang. @by_News9.id

FOTO: Kepala Bea Cukai Madura, M. S. Alim (kiri) bersama rokok ilegal Luxio Premium isi 16 batang dan rokok Luxio Premium Mild isi 20 batang. @by_News9.id

PAMEKASAN, NEWS9 – Selama bertahun-tahun Bea Cukai Madura seolah membiarkan Rokok Ilegal Luxio Premium isi 16 batang dan rokok Luxio Premium Mild isi 20 batang produksi asal Pamekasan yang diduga milik H. Ahmad asal desa Angsanah, Kecamatan Palenggaan, beredar masif.

Rokok tersebut tidak hanya mampu menguasai pasar luar Daerah hingga Provinsi tetapi semakin beredar bebas di toko-toko kelontong Sumenep.

Baca Juga:  Buru DPO 3 Kg Sabu, Polres Sampang Bekuk Jaringan Bandar di Ketapang

Rokok ilegal Luxio Premium isi 16 batang di toko-toko kelontong itu dijual dengan harga Rp9.000 dan untuk isi 20 batang dijual dengan harga Rp9.500 per bungkus.

“Pengepul rokok ilegal Luxio itu orang Lenteng,” ucap narasumber yang identitasnya minta dirahasiakan, Senin (9/6/2025).

Menurut narasumber, kalau di Pamekasan rokok ilegal Luxio isi 20 batang yang diduga kuat milik H. Ahmad itu tidak diecer.

“Kalau di Pamekasan tidak diecer tapi langsung dikirim ke Semenep dengan jumlah besar. Namanya rokok ilegal kalau ada setoran ya pasti aman. Kalau tidak ya pasti ditangkap. Apalagi di Sumenep,” terangnya.

Kepasa News9.id, ia menjelaskan selain murah, rokok ilegal Luxio itu punya citarasa khas dan enak.

“Rokoknya H. Ahmad itu memang punya rasa khas dan enak,” tegas narasumber.

Hingga berita dinaikkan, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama belum memberikan tanggapan.

Baca Juga:  Tangisan Sang Kuda di Negeri yang Lupa

H. Achmad, warga desa Angsanah, Kecamatan Palenggaan yang diduga kuat sebagai bos rokok ilegal merek Luxio belum dapat dikonfirmasi.

Dalam waktu dekat, Media ini akan mendatangi Kantor Bea Cukai Madura untuk melakukan konfirmasi langsung mengenai bebasnya peredaran rokok Luxio di Kabupaten Sumenep. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru