Sengketa Tanah di Sampang: Klaim Warisan Vs Dugaan Transaksi ilegal, PN Setempat Lakukan Descente

- Editorial Team

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Majelis Hakim Eliyas Eko Setyo bersama anggota Adji Prakoso dan M. Hendra Cardova Masputra saat menggelar pemeriksaan setempat (descente). @by_News9.id

FOTO: Majelis Hakim Eliyas Eko Setyo bersama anggota Adji Prakoso dan M. Hendra Cardova Masputra saat menggelar pemeriksaan setempat (descente). @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Kali ini, konflik terjadi di Dusun Bicabbih, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, yang melibatkan dua pihak dengan klaim berbeda atas sebidang lahan yang sama.

Perselisihan ini telah memasuki ranah hukum dan ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Pada Jumat (13/6), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Eliyas Eko Setyo bersama anggota Adji Prakoso dan M. Hendra Cardova Masputra menggelar Pemeriksaan Setempat (descente) di lokasi sengketa.

“Proses ini merupakan bagian dari agenda sidang perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2025/PN Spg, dan bertujuan untuk melihat langsung objek perkara yang disengketakan, sesuai ketentuan Pasal 153 HIR juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2001,” ujar Eliyas dikutip dari Dandapala.

Kegiatan berlangsung tertib dan disaksikan oleh aparat kepolisian, TNI, perangkat desa, serta warga setempat.

Baca Juga:  Festival Tete Masa, Wujud Cinta Tradisi dan Motor Ekonomi Desa

Tampak juga di lokasi, ketua dan jajaran MADAS Sampang.

Pemeriksaan ini penting untuk memastikan letak, batas, dan kondisi fisik tanah secara langsung sebelum hakim memutuskan perkara.

Di balik proses hukum yang sedang berjalan, sengketa ini melibatkan As’ari, selaku penggugat, yang mengklaim sebagai ahli waris sah dari almarhum Sinap Jasmail.

Kuasa hukum As’ari, Lutfi Adi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti administratif, seperti Buku Leter C, SPPT, surat keterangan ahli waris, hingga dokumen kepemilikan lainnya yang tercatat atas nama keluarga As’ari sejak lama.

“Bukti-bukti ini menunjukkan bahwa tanah tersebut secara administratif telah dikuasai turun-temurun oleh keluarga klien kami,” ujar Lutfi kepada sejumlah media usai pemeriksaan lokasi.

Namun, pihak tergugat, Murati, menyatakan bahwa tanah tersebut dibeli oleh orang tuanya dari seseorang bernama Mustari, berdasarkan akta jual beli dan SPPT atas nama Doelkiram bin Noer Paki.

Baca Juga:  Tragedi Kematian Korban KDRT di Sumenep: Pengacara Bongkar Dugaan Pembunuhan Berencana dan Jejak Pihak Ketiga

Dokumen tersebut kini menjadi bahan perdebatan di meja hijau, karena penggugat menilai ada kejanggalan dalam proses transaksi tersebut.

“Mustari yang menjual tanah itu diduga tidak memiliki legalitas atas tanah yang dimaksud. Bahkan akta jual belinya tidak ditandatangani oleh kepala desa, serta tidak jelas letak objek tanah yang diperjualbelikan,” tegas Lutfi.

Ia juga menyoroti aktivitas Murati yang hingga kini disebut-sebut masih melakukan kegiatan di atas tanah yang tengah disengketakan.

Baca Juga:  Tragis! Warga Pagerungan Besar Dianiaya, Lapor Polisi Tanpa Bukti

Lutfi menyayangkan tindakan tersebut karena dianggap bisa memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Proses hukum seharusnya dihormati. Semua pihak perlu menahan diri sampai ada putusan tetap dari pengadilan,” imbuhnya.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan dari pihak penggugat.

Kasus ini terus bergulir di PN Sampang, dan seluruh pihak diharapkan tetap menjaga kondusivitas sambil menunggu hasil akhir proses hukum.

Sengketa tanah seperti ini menjadi pengingat akan pentingnya sistem administrasi pertanahan yang transparan dan akuntabel, serta kesadaran hukum di tengah masyarakat agar konflik serupa dapat dicegah sejak dini. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi
Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Berita Terbaru