Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

- Editorial Team

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Keluarga korban aksi pembunuhan yang dilakukan karena sakit hati. @by_News9.id

FOTO: Keluarga korban aksi pembunuhan yang dilakukan karena sakit hati. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – DL (25) ditangkap Polres Sampang setelah diduga membunuh mertuanya, Misnaji (50), petani, di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Tambelangan, Minggu (20/9) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku pembunuhan disebut masih menantu korban dan aksi pembunuhan itu dilakukan karena sakit hati.

Korbannya bernama Misnaji(50), warga Dusun Tlagah, Desa Mambuluh Barat, Kecamatan Tambelangan.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo menyatakan korban tewas setelah leher kirinya diserang sebilah caluk saat duduk di teras rumah.

“Motif sementara diduga karena sakit hati,” kata Eko kepada News9.id, Senin (21/9).

Dijelaskan peristiwa bermula ketika korban baru selesai mengupas kelapa dan duduk menghadap ke arah barat.

Baca Juga:  Guru Honorer Terlibat Perdagangan Rokok Ilegal di Sapeken

Tersangka yang merupakan menantu korban datang menghampiri tanpa diduga.

DL lalu mengambil caluk yang biasa digunakan untuk mengupas kelapa dan menyerang korban.

Akibatnya, korban mengalami luka pada leher dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi.

“Korban meninggal dunia di tempat kejadian, korban mengalami luka pada bagian leher,” kata Eko.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri. Tim URC Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat menangkap DL di sebuah musala di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat.

“Usai membunuh, pelaku melarikan diri dari lokasi dan berhasil ditangkap di sebuah musalla di Dusun Burajeh,” tutur Eko.

Polisi mengamankan barang bukti sebilah parang berbercak darah serta pakaian korban, yakni jaket dan sarung, yang juga terdapat bercak darah.

Baca Juga:  Pasar Narkoba 60 Meter dari Polsek, Warga Masalembu Pertanyakan Integritas Penegak Hukum

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Sup

Editor : Seno CS

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengakuan Penyidik di Sidang Dugaan Kekerasan Polisi Masalembu
Penyadapan Presiden Terbongkar, Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka
Polsek Sapeken Bongkar Dugaan Bisnis Sabu di Pagerungan Besar, Dua Pria Ditangkap
Perkara Pengeroyokan Remaja Perempuan di Surabaya Berakhir Damai melalui Restorative Justice
Korban Dugaan Pengeroyokan Sopir di Portal Jembatan Lapor Ke Polres Probolinggo
Dua Terduga Perampok Toko Emas Jember Dibekuk Saat Hendak Kabur ke Bali
Tegur Kelalaian Panggilan Kejaksaan, Sidang Praperadilan Devi Taurisa Tertunda
Dugaan Penganiayaan Anak, Pelapor Desak Polresta Sumenep Segera Tangkap Pelaku
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 06:48 WIB

Pengakuan Penyidik di Sidang Dugaan Kekerasan Polisi Masalembu

Kamis, 5 November 2026 - 09:10 WIB

Penyadapan Presiden Terbongkar, Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka

Rabu, 4 November 2026 - 10:48 WIB

Polsek Sapeken Bongkar Dugaan Bisnis Sabu di Pagerungan Besar, Dua Pria Ditangkap

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:58 WIB

Perkara Pengeroyokan Remaja Perempuan di Surabaya Berakhir Damai melalui Restorative Justice

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Korban Dugaan Pengeroyokan Sopir di Portal Jembatan Lapor Ke Polres Probolinggo

Berita Terbaru

FOTO: Lokasi aktivitas pengerukan tanah di Dusun Cecek, Desa Prenduan, @by_News9.id

PERISTIWA

Kades Prenduan Akui Pernah Tegur Aktivitas Pengerukan Tanah

Jumat, 6 Nov 2026 - 12:45 WIB

FOTO: (ilustrasi) Sang istri berinisial DS diduga menjalin hubungan spesial dengan laki-laki lain. @by_News9.id

PERISTIWA

Suami Merantau Cari Nafkah, Istri di Rumah Selingkuh

Jumat, 6 Nov 2026 - 10:10 WIB