Bayi Tewas di Lemari Gagal Diotopsi, Polisi Bebankan Biaya ke Keluarga

- Redaktur

Kamis, 4 September 2025 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (ilustrasi) Asyifa Lailatul Aulia (11 bulan), yang diduga kuat menjadi korban kejahatan. @by_News9.id

FOTO: (ilustrasi) Asyifa Lailatul Aulia (11 bulan), yang diduga kuat menjadi korban kejahatan. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Tragis, bayi perempuan yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam lemari kamar kos di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, tidak bisa diotopsi.

Alasannya bukan karena kendala teknis, melainkan keluarga korban tidak sanggup membayar biaya otopsi yang justru dibebankan oleh pihak kepolisian.

Padahal, Syifa (korban) diduga kuat menjadi korban tindak kejahatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, di tengah kasus pidana yang jelas membutuhkan proses hukum transparan, aparat malah mengalihkan tanggung jawab negara kepada keluarga miskin.

Keluarga korban, Moh Rofiq (54), mengaku dipanggil ke Polsek Kangean pada Rabu (3/9/2025) malam untuk membicarakan rencana otopsi.

Baca Juga:  Rokok Ilegal Sinar Gudang Emas Masih Dibiarkan Merajalela, BC Madura Seakan Enggan Menindak

Namun, bukannya mendapatkan kepastian hukum, mereka justru ditekan dengan kewajiban membayar biaya transportasi tim forensik.

“Sudah disepakati oleh keluarga untuk tidak diotopsi, dikarenakan tidak mampu untuk menyediakan dana tim yang mau ke Kangean,” kata Rofiq, Kamis (4/9/2025).

Lebih parahnya, keluarga juga tidak pernah diberi tahu berapa besaran biaya otopsi tersebut.

Semua angka disebut-sebut ditentukan langsung oleh tim kepolisian.

“Yang menentukan (total biaya) tim dari Polda katanya, untuk apa untuk otopsi,” ujarnya.

Dalam surat pernyataan yang dibuat di Polsek Kangean, memang tercantum alasan bahwa otopsi tidak dilakukan karena keluarga tidak mampu membiayai transportasi tim forensik dari Polda.

Baca Juga:  Narkoba 35 Kg ‘Parkir’ di Masalembu, Dua Oknum Polisi Disebut Patut Diselidiki

Padahal, jelas diatur dalam Pasal 136 dan 229 KUHAP serta Pasal 125 UU Kesehatan (UU No. 36 Tahun 2009), bahwa otopsi untuk kepentingan penyelidikan pidana adalah tanggung jawab negara, bukan keluarga korban.

Keluarga sendiri sejatinya berharap otopsi tetap dilakukan demi mengungkap penyebab pasti kematian Syifa.

“Seandainya biayanya tidak dibebankan ke keluarga, maunya otopsi,” tegas Rofiq.

Namun polisi berdalih hasil visum medis sudah cukup untuk penyelidikan.

Baca Juga:  Misteri “Hukum Bolak-Balik” Sumenep: Ancaman 7 Tahun Kasus ODGJ Sapudi Menguap, Dakwaan Pengeroyokan Runtuh di Persidangan

Bahkan, penyidikan kini diarahkan ke ibu korban yang hingga kini masih hilang.

Asyifa Lailatul Aulia (11 bulan), diduga kuat menjadi korban kejahatan.

Namun ia harus menanggung nasib sial dua kali, tewas di usia belia, dan gagal diotopsi hanya karena keluarganya miskin.

Ketika hukum jelas menyatakan negara wajib menanggung biaya otopsi demi kepentingan pidana, justru aparat yang menutup mata.

Lagi-lagi, keadilan bagi rakyat kecil dipreteli oleh aturan yang dipermainkan. ***

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB