Bambang Eko Iswanto Divonis 10 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bambang Eko Iswanto, terdakwa kasus narkotika asal Desa Palasa, Kecamatan Talango. @by_News9.id

Foto: Bambang Eko Iswanto, terdakwa kasus narkotika asal Desa Palasa, Kecamatan Talango. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis berat kepada Bambang Eko Iswanto (46), terdakwa kasus narkotika asal Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 14 Mei 2025, terdakwa divonis 10 tahun penjara serta dikenai denda sebesar Rp2 miliar, subsidair enam bulan kurungan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bambang Eko Iswanto dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara dan denda dua miliar rupiah. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Juru Bicara PN Sumenep, Jheta Tri Dharmawan, usai persidangan.

Putusan ini diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menjerat Bambang dengan Pasal 112 ayat 2 dan menuntut pidana penjara 10 tahun serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

“Tuntutan jaksa menggunakan Pasal 112 ayat 2. Namun, hakim memutuskan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 ayat 2, sehingga putusan lebih berat,” tambah Jheta.

Saat ini, terdakwa menyatakan masih akan “pikir-pikir” atas putusan tersebut.

Baca Juga:  Gercap Kapolda Jatim Ambil Alih Kasus Penganiayaan di Kecamatan Ketapang Sampang

Kedua belah pihak, baik terdakwa maupun JPU, diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada upaya hukum banding, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Jika dalam tujuh hari tidak ada banding, maka putusan dinyatakan inkracht,” pungkas Jheta. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB