Bambang Eko Iswanto Divonis 10 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

- Editorial Team

Rabu, 14 Mei 2025 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bambang Eko Iswanto, terdakwa kasus narkotika asal Desa Palasa, Kecamatan Talango. @by_News9.id

Foto: Bambang Eko Iswanto, terdakwa kasus narkotika asal Desa Palasa, Kecamatan Talango. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis berat kepada Bambang Eko Iswanto (46), terdakwa kasus narkotika asal Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 14 Mei 2025, terdakwa divonis 10 tahun penjara serta dikenai denda sebesar Rp2 miliar, subsidair enam bulan kurungan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bambang Eko Iswanto dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara dan denda dua miliar rupiah. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Juru Bicara PN Sumenep, Jheta Tri Dharmawan, usai persidangan.

Putusan ini diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menjerat Bambang dengan Pasal 112 ayat 2 dan menuntut pidana penjara 10 tahun serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

“Tuntutan jaksa menggunakan Pasal 112 ayat 2. Namun, hakim memutuskan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 ayat 2, sehingga putusan lebih berat,” tambah Jheta.

Saat ini, terdakwa menyatakan masih akan “pikir-pikir” atas putusan tersebut.

Baca Juga:  Dua Prasasti Tuntas di 2023: Proyek Aspal Desa Daandung Diduga Sarat Rekayasa

Kedua belah pihak, baik terdakwa maupun JPU, diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada upaya hukum banding, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Jika dalam tujuh hari tidak ada banding, maka putusan dinyatakan inkracht,” pungkas Jheta. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

FOTO: Spanetsa FC, tim futsal SMP Negeri 3 Sampang, @by_News9.id

OLAHRAGA

Spanetsa FC Juara SAF League Vol 1 2026

Rabu, 30 Sep 2026 - 09:49 WIB