Jaringan Mafia Rekom Diduga Sedot BBM Solar Subsidi Hingga Ribuan Ton

- Editorial Team

Senin, 22 Desember 2025 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Tangkapan layar 27 November 2025, kapal yang diduga kuat mengangkut 50 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di pelabuhan Bintaro. @by_News9.id

FOTO: Tangkapan layar 27 November 2025, kapal yang diduga kuat mengangkut 50 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di pelabuhan Bintaro. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Hampir seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sumenep, Madura, diduga terus-menerus mengalami kehabisan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Kondisi itu terjadi hampir setiap hari dan memicu keresahan di kalangan masyarakat, khususnya sopir travel dan pelaku usaha kecil.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini, langkanya solar subsidi tersebut diduga kuat bukan semata karena keterbatasan kuota, melainkan akibat praktik penyelewengan yang terorganisir.

Solar bersubsidi disinyalir dijual ke luar wilayah Kabupaten Sumenep melalui jaringan sindikat mafia BBM dengan memanipulasi rekomendasi (rekom) nelayan yang ada di kepulauan maupun daratan.

Baca Juga:  Forum LKS Kabupaten Madiun Bahas Penguatan Legalitas dan Perizinan LKSA

Data dan informasi yang dihimpun News9.id menyebutkan bahwa, inisial AG dan FS adalah juragan rekom solar bersubsidi di berbagai wilayah, mulai dari kepulauan, Kalianget, Kota Sumenep, hingga daerah luar kabupaten seperti Bangkalan, Pasean, dan Pamekasan.

Mereka diduga merekayasa pendistribusian solar di Kabupaten Sumenep dengan modus menggunakan rekom nelayan di suluruh SPBU, melalui sistem pembelian massal menggunakan jeriken dan drum dalam jumlah besar.

Akibatnya, kendaraan umum seperti travel dan pelaku usaha kecil justru kesulitan mendapatkan solar di SPBU.

Ironisnya, solar masih bisa ditemukan dengan mudah, namun terkadang dengan harga yang jauh di atas ketentuan.

“Teman-teman travel susah cari solar di SPBU. Tapi anehnya, banyak dijual ke jerigen, itu sudah dikulak besar-besaran,” ungkap seorang sumber terpercaya di grup WhatsApp, Senin (22/12/2025).

Bahkan, di salah satu SPBU wilayah Paberasan, aktivitas pengisian solar menggunakan drum disebut berlangsung terang-terangan.

“Coba ke pom bensin Paberasan dan Pom Pemda, banyak drum isi solar, dijual bebas,” tambah sumber.

Praktik tersebut jelas melanggar hukum. Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Sumenep Ingatkan Proyek Miliaran ke Pokdakan Rawan Tanpa Pengawasan

Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan hukuman kurungan penjara.

Namun hingga kini, maraknya dugaan penimbunan dan penyelewengan solar subsidi di Sumenep seolah dibiarkan tanpa penindakan tegas Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sumenep.

Baca Juga:  BNNP Jatim Apresiasi Keberhasilan Polres Sampang Ungkap 938,73 Gram Sabu

Publik pun mempertanyakan keberadaan pengawasan aparat dan instansi terkait yang terkesan mandul menghadapi mafia BBM subsidi. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

FOTO: Sekda Sumenep Agus Dwi Saputra (tengah), bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumenep, Mustangin (kanan), saat mengunjungi salah satu stand perusahaan. @by_News9.id

EKONOMI BISNIS

Job Fair 2026 Sumenep Buka 3.141 Lowongan Kerja

Senin, 28 Sep 2026 - 09:19 WIB

FOTO: Rapat staf di lingkungan Diskominfo Sumenep, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Kadis Kominfo Sumenep Tekankan Disiplin dan Kekompakan

Senin, 28 Sep 2026 - 09:02 WIB