Simpan Bahan Peledak Tanpa Izin, Pemuda 28 Tahun Diciduk Resmob

- Editorial Team

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (ilustrasi) Tim Resmob Polres Sumenep saat menangkapn pelaku yang kedapatan menyimpan bahan peledak tanpa izin. @by_news9.id

FOTO: (ilustrasi) Tim Resmob Polres Sumenep saat menangkapn pelaku yang kedapatan menyimpan bahan peledak tanpa izin. @by_news9.id

SUMENEP, NEWS9 – Aksi nekat Jasuli Bin Obras (28), warga Dusun Ares Daja, Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, akhirnya terhenti.

Pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep saat kedapatan menyimpan bahan peledak tanpa izin.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di jalan raya Ambunten, tepatnya di Dusun Ares Daja, Desa Beluk Ares.

Baca Juga:  Diduga Cabuli Dua Anak Bertahun-tahun, Guru Ngaji di Pamekasan Ditangkap

Operasi itu bermula dari penyelidikan aparat terhadap maraknya penyalahgunaan bahan peledak di wilayah hukum Polres Sumenep.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tim Resmob bergerak melakukan pengintaian berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran mercon dan bahan peledak ilegal.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, sekitar pukul 21.30 WIB pelaku berhasil diamankan karena kedapatan tanpa izin menyimpan bahan peledak,” ungkap sumber internal kepolisian, Sabtu (28/2/2026).

Saat dilakukan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan untuk merakit atau memperjualbelikan mercon.

Baca Juga:  12 Kades di Sumenep Dipanggil Kejati Jatim Terkait Dugaan Korupsi Program BSPS

Barang bukti tersebut antara lain, 2 plastik berisi serbuk warna silver, 1 plastik berisi garam belanda, 6 buah mercon, 1 buah bak, 1 gunting, 2 batang bambu, 1 alat pemadat mercon, dan 1 obeng.

Seluruh barang bukti bersama pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Tuntut Keadilan, GMNI dan PMII Sumenep Desak Hukuman Maksimal Guru PNS Cabul

Atas perbuatannya, Jasuli dijerat Pasal 306 KUHP Nasional karena membuat, menyimpan, dan menguasai bahan peledak tanpa izin dengan tujuan diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

FOTO: Korban saat di evakuasi dari TKP. @by_News9.id

PERISTIWA

Motor Terperosok ke Jurang 7 Meter, Pengendara Meninggal Dunia

Minggu, 27 Sep 2026 - 15:27 WIB

FOTO: Skuad Garuda saat melawan Singapura pada laga Grup A. @by_News9.id

OLAHRAGA

Timnas Indonesia Tundukkan Singapura 2-0

Minggu, 27 Sep 2026 - 15:03 WIB

FOTO: Agus Dwi Saputra, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Pemkab Sumenep Dorong Tenaga Kerja Lokal Terserap Dunia Industri

Minggu, 27 Sep 2026 - 07:11 WIB