Tegur Kelalaian Panggilan Kejaksaan, Sidang Praperadilan Devi Taurisa Tertunda

- Editorial Team

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Sidang praperadilan pidana Devi Taurisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. @by_News9.id

FOTO: Sidang praperadilan pidana Devi Taurisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. @by_News9.id

JAKARTA, NEWS9 – Sidang praperadilan pidana yang diajukan Devi Taurisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026), harus ditunda setelah diketahui pihak pengadilan belum menyampaikan surat pemanggilan kepada Termohon II, yakni pihak Kejaksaan.

Sidang yang dipimpin Hakim Eko Supriyanto, dengan Panitera Pengganti Cecep Wahyu dan Juru Sita Raden Addien Suherman, pada hari itu hanya dihadiri Termohon I dari Polda Metro Jaya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan selaku Termohon II tidak hadir lantaran belum menerima pemanggilan dari pengadilan.

Hakim Eko sempat menunda jalannya persidangan untuk memastikan keberadaan dan proses pengiriman surat pemanggilan kepada Termohon II.

Setelah dilakukan pengecekan atau penelusuran, diketahui pemanggilan terhadap pihak Kejaksaan belum dilaksanakan oleh juru sita.

Kondisi tersebut membuat persidangan tidak dapat dilanjutkan sebagaimana mestinya.

Hakim kemudian menyatakan akan memberikan teguran langsung kepada juru sita karena kelalaian tersebut telah mengganggu jalannya persidangan.

“Ini nanti saya tegur langsung juru sitanya,” kata Hakim Eko dalam persidangan.

Hakim juga menyampaikan bahwa penundaan tersebut cukup mengganggu agenda persidangan yang telah dijadwalkan, terlebih dirinya juga memiliki agenda pemeriksaan perkara lainnya.

Baca Juga:  Masalembu Rusak, Warga Teriak Oknum Polisi Diduga Terlibat Bandar Narkoba

Setelah mempertimbangkan kondisi tersebut, sidang praperadilan kemudian ditunda dan akan kembali digelar pada Senin, 2 November 2026.

Meski demikian, Hakim Eko menegaskan bahwa proses persidangan tidak akan terus-menerus terhambat hanya karena ketidakhadiran salah satu pihak.

Menurut dia, apabila pada persidangan berikutnya salah satu Termohon kembali tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan secara patut, persidangan tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Sikap tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum Devi Taurisa yang juga tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08.

Kuasa hukum Devi, Brian, menilai ketegasan hakim diperlukan agar persoalan administratif dalam pemanggilan para pihak tidak kembali menghambat proses hukum yang telah berlangsung cukup lama.

“Kita sangat menghargai tindakan hakim ini yang akan menegur pihak panitera pengadilan yang lupa memberikan surat panggilan kepada Termohon dari Kejaksaan,” ujar Brian, didampingi kuasa hukum lainnya.

Perkara praperadilan tersebut bukan perkara baru. Persoalannya telah bergulir sejak April 2017, ketika Devi Taurisa membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan dan pemalsuan tanda tangan.

Baca Juga:  FMPK Ancam Kepung Mapolres Sumenep Jika 5 DPO Tak Ditangkap

Dalam laporan tersebut, Devi mempersoalkan adanya penggunaan tanda tangannya untuk memberikan kuasa kepada seseorang yang disebut tidak pernah dikenalnya.

Kuasa tersebut berkaitan dengan keikutsertaan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tindakan yang berkaitan dengan pengagunan Hotel MaxOne.

Dalam proses penyidikan, Budi Santoso kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara tersebut selanjutnya dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan atau P21.

Namun, sebelum proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilaksanakan, Budi Santoso mengajukan permohonan praperadilan.

Baca Juga:  RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Catat Capaian Mutu Pelayanan Semester I 2026

Permohonan tersebut kemudian dikabulkan. Penetapan tersangka terhadap Budi Santoso dinyatakan tidak sah dan penyidikan diperintahkan untuk dihentikan.

Setelah itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Bagi Devi Taurisa, putusan praperadilan tersebut tidak serta-merta mengakhiri persoalan yang telah berjalan bertahun-tahun.

Devi kemudian mengadukan hakim yang memutus perkara praperadilan tersebut kepada Komisi Yudisial (KY).

Dalam proses pemeriksaannya, KY menyatakan hakim tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Atas pelanggaran tersebut, KY menjatuhkan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

Tidak hanya berhenti pada persoalan hakim, perkara tersebut juga berdampak terhadap proses etik di lingkungan kepolisian.

Dua penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara tersebut disebut turut dikenai sanksi dalam proses pemeriksaan kode etik. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Seno

Editor : Redaksi

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penganiayaan Anak, Pelapor Desak Polresta Sumenep Segera Tangkap Pelaku
Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka
Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Tegur Kelalaian Panggilan Kejaksaan, Sidang Praperadilan Devi Taurisa Tertunda

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Dugaan Penganiayaan Anak, Pelapor Desak Polresta Sumenep Segera Tangkap Pelaku

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Berita Terbaru