DPRD Sumenep Dongkrak Ekonomi dan PAD, Tiga Raperda Strategis Disahkan

- Editorial Team

Selasa, 7 April 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna. @by_News9.id

FOTO: Pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar, Selasa (7/4/2026).

Tiga regulasi krusial tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern, serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menegaskan bahwa pengesahan tiga Raperda itu menjadi langkah konkret untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:  Semangat Sumpah Pemuda, Kapolsek Krejengan Pimpin Upacara di Kecamatan Krejengan

Menurutnya, keberadaan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar memiliki urgensi tinggi sebagai penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“BUMD memiliki peran strategis dalam penyediaan barang dan jasa publik, membuka lapangan kerja, serta mendorong pemerataan pembangunan di daerah,” ujar Zainal usai rapat paripurna.

Selain itu, DPRD juga melakukan penyempurnaan regulasi sektor pasar agar tercipta keseimbangan antara pasar rakyat dan pasar modern.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Siap Pasang Badan Bela Petani Tembakau di Tengah Cuaca Tak Menentu

Langkah tersebut diharapkan mampu menghapus disparitas sekaligus memberikan ruang usaha yang adil bagi seluruh pelaku ekonomi.

Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja keras DPRD dalam merampungkan pembahasan hingga tahap pengesahan.

“Kami optimistis, Raperda ini nantinya dapat diimplementasikan secara maksimal dan memberikan manfaat nyata bagi tata kelola pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Fauzi.

Dia juga menekankan bahwa lahirnya Perda tersebut merupakan wujud nyata kemitraan harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam membangun daerah.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Buka Peluang Investasi Wisata di Telaga Kermata

Sebelum disahkan, ketiga Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, yang menghasilkan sejumlah penyempurnaan teknis, baik pada konsideran maupun substansi pasal, agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.

Selanjutnya, dokumen persetujuan bersama akan dikirim kembali kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IWB Tagih Ketegasan DPP Gerindra: Sumpah Jabatan Jangan Hanya Sakral Saat Pelantikan, Lalu Dilupakan Saat Kekuasaan Diuji
Warga Langsar Laok Mulai Krisis Air Bersih, Bupati Fauzi Turun Tangan
Trotoar dan Bahu Jalan Jadi Lapak PKL, Tata Kota Sumenep yang Gagal Menata
BLT-DD Desa Kranggan Disalurkan kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat
AMBB Dukung Gagasan Nazali Lempo: Hukum Tegak, Nelayan Sejahtera
Hosnan Targetkan AMP Sapudi dan Jalan Beton Raas Mulai 2027
Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep
Siswi SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Borong 5 Medali di Kompetisi Nasional
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:33 WIB

IWB Tagih Ketegasan DPP Gerindra: Sumpah Jabatan Jangan Hanya Sakral Saat Pelantikan, Lalu Dilupakan Saat Kekuasaan Diuji

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Warga Langsar Laok Mulai Krisis Air Bersih, Bupati Fauzi Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Trotoar dan Bahu Jalan Jadi Lapak PKL, Tata Kota Sumenep yang Gagal Menata

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:22 WIB

BLT-DD Desa Kranggan Disalurkan kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:27 WIB

AMBB Dukung Gagasan Nazali Lempo: Hukum Tegak, Nelayan Sejahtera

Berita Terbaru

FOTO: Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I., M.I.P., selaku kuasa hukum Mahyuni. @by_News9.id

HUKRIM

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:51 WIB