Curi Meteran Listrik di Kafe Sampang, Dua Pria Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 18 April 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo bersama rekan lainnya saat di wawancara awak media di ruanganya Jum'at (17/4). @by_News9.id

FOTO: Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo bersama rekan lainnya saat di wawancara awak media di ruanganya Jum'at (17/4). @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Dua pria berinisial FR (35) dan F (38) ditangkap aparat Polres Sampang usai mencuri meteran listrik prabayar di sebuah kafe.

Peristiwa ini menjadi bagian dari belasan aksi serupa yang menyasar perangkat kelistrikan dan AC outdoor di sejumlah lokasi di Madura.

Pencurian terjadi di Coffee Lyco GO, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, pada Selasa (14/4) siang.

Korban, Ahmad Heriyanto (26), baru menyadari kehilangan saat hendak menyalakan lampu usahanya sore harinya.

Baca Juga:  496 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Peroleh Remisi Khusus Hari Raya

Meteran listrik yang terpasang di depan pintu rolling door raib, meninggalkan bekas potongan kabel.

Korban adalah warga Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang. Sementara kedua pelaku masing-masing berasal dari Kecamatan Jrengik (FR, 35) dan Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang (F, 38).

Polisi menangkap mereka pada Kamis (16/4) pukul 20.30 WIB setelah menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Mabes Polri Pastikan Keamanan Natal di Lumajang, Kombes Rahmat Budi Handoko Pantau Langsung

Pengungkapan berawal dari laporan korban pada Selasa (14/4) sore. Polres Sampang kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan menangkap pelaku dua hari kemudian.

Dari hasil pengembangan, kedua pelaku diduga telah beraksi di 12 lokasi berbeda dengan target utama perangkat AC luar ruangan.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyatakan, motif utama adalah faktor ekonomi.

“Pelaku mengaku menjual meteran listrik hasil curian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” ujarnya Jumat (17/4).

Polisi mengamankan barang bukti berupa salinan pembayaran token listrik dan meteran yang telah dilepas.

Baca Juga:  Polres Sumenep Kalah Sama Mafia BBM, Kapolri Harus Evaluasi Anggotanya

Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Berkas perkara masih dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke JPU,” pungkas Eko. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

FOTO: Korban saat di evakuasi dari TKP. @by_News9.id

PERISTIWA

Motor Terperosok ke Jurang 7 Meter, Pengendara Meninggal Dunia

Minggu, 27 Sep 2026 - 15:27 WIB

FOTO: Skuad Garuda saat melawan Singapura pada laga Grup A. @by_News9.id

OLAHRAGA

Timnas Indonesia Tundukkan Singapura 2-0

Minggu, 27 Sep 2026 - 15:03 WIB

FOTO: Agus Dwi Saputra, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Pemkab Sumenep Dorong Tenaga Kerja Lokal Terserap Dunia Industri

Minggu, 27 Sep 2026 - 07:11 WIB