Polres Lumajang Lanjutkan Penyidikan Kasus Penimbunan Solar Subsidi SPDP Resmi Dikirim Ke Kejaksaan

- Redaktur

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kendaraan Truk dipakai Transportasi sebagai barang bukti. @by_News9.id

FOTO: Kendaraan Truk dipakai Transportasi sebagai barang bukti. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Penanganan kasus dugaan penimbunan BBM jenis solar subsidi yang diungkap Polres Lumajang pada Senin (3/11/2025) di desa Labruk Lor, kecamatan Lumajang, kini memasuki tahap lanjutan.

Polres Lumajang Lanjutkan Penyidikan Kasus Penimbunan Solar Subsidi, SPDP Resmi Dikirim ke Kejaksaan.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang memastikan proses penyidikan masih terus berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satu orang sopir berinisial UP (54), warga kelurahan Jogoyudan, kecamatan Lumajang, telah diamankan dan ditetapkan sebagai terlapor dalam kasus tersebut.

“Saat ini sopir truk sebagai terlapor masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan proses penyidikan masih berlanjut”, ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang.

AKP Pras Ardinata melalui Kasubsi Pidm Sie Humas Ipda Untoro menegaskan, bahwa penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Lumajang sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku, Kamis (04/12/2025).

Baca Juga:  Kasubsi PIDM Sihumas Polres Lumajang, Berikan Edukasi Etika di Ruang Digital kepada Penggiat Medsos

Sebelumnya, Unit Pidter Satreskrim Polres Lumajang bersama Satpol PP kabupaten Lumajang mengamankan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi N-9407-UN yang diduga mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar.

Solar tersebut dimuat menggunakan tangki (kempu) berkapasitas 1.000 liter yang dibawa dari SPBU Labruk Lor.

Baca Juga:  Transparansi Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep Mengerikan

Menurut polisi, terlapor berperan sebagai tengkulak yang membeli solar subsidi dari SPBU untuk kemudian dijual kembali secara ilegal.

“Kami terus mendalami peran terlapor, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik penimbunan ini”, lanjut Untoro.

Polres Lumajang menegaskan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi karena dapat merugikan negara dan masyarakat, terutama sektor transportasi dan pelaku usaha kecil yang membutuhkan BBM subsidi secara legal. ***

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB