DPRD Sumenep Revisi Perda Pasar Modern, Pendirian Toko Modern Bakal Diperketat

- Redaktur

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Ketua Pansus, Irwan Hayat, @by_News9.id

FOTO: Ketua Pansus, Irwan Hayat, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – DPRD Kabupaten Sumenep membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap pasar rakyat sekaligus memperketat aturan pendirian toko modern di wilayah Kabupaten Sumenep.

Ketua Pansus, Irwan Hayat, mengatakan revisi Perda difokuskan pada pengetatan mekanisme perizinan pendirian pasar modern.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, syarat perizinan akan dibuat lebih rinci dengan menyesuaikan kondisi ekonomi daerah serta mewajibkan adanya studi kelayakan usaha sebelum izin diterbitkan.

“Proses perizinan dalam perubahan Perda itu akan dibikin lebih detail lagi,” kata Irwan Hayat, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, setiap rencana pendirian toko modern nantinya harus memperhatikan berbagai aspek, mulai dari dampak lingkungan, ketersediaan lahan, hingga aktivitas distribusi barang agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Baca Juga:  Ngabuburit Drag Setting Lumajang Seri 2: Mempererat Hubungan Pemerintah,TNI,dan Masyarakat

Menurutnya, selama ini masih ditemukan sejumlah toko modern yang berdiri tanpa perencanaan yang matang, termasuk pengaturan aktivitas bongkar muat barang yang berpotensi menimbulkan kemacetan.

“Keberadaan pasar modern selama ini kerap berdiri tanpa perencanaan yang matang. Aktivitas distribusi barang juga masih ada yang semrawut sehingga berdampak pada arus lalu lintas,” terangnya.

Politisi PKB itu menegaskan, setelah revisi Perda diberlakukan, seluruh rencana pendirian toko modern wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah pengaturan lokasi pasar modern agar tidak berdiri di kawasan pasar rakyat.

Baca Juga:  MBG Darul Arqom di Lenteng Barat Diduga Sajikan Makanan Berjamur ke Anak Sekolah

Kebijakan itu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha pedagang kecil dan mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang.

“Pasar modern tidak diperbolehkan dibangun di tengah kawasan pasar tradisional agar tidak mematikan usaha pedagang kecil,” tegasnya.

Sebelumnya, DPRD Sumenep juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi yang dijadikan sampel dalam pembahasan revisi Perda tersebut.

Dari hasil sidak, ditemukan beberapa toko modern yang telah beroperasi sebelum Perda diterapkan. Temuan itu menjadi salah satu bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi baru.

Karena itu, revisi Perda juga akan mengatur ketentuan mengenai jarak antara pasar modern dan pasar rakyat guna menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkeadilan.

Baca Juga:  Polres Sampang Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di Ponpes

Meski demikian, Irwan menegaskan bahwa kewenangan penindakan terhadap pelanggaran tetap berada di tangan pemerintah daerah melalui instansi terkait, termasuk Satpol PP.

Menurutnya, DPRD melalui pansus akan menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah.

Dia berharap, penataan pasar modern ke depan dapat berjalan lebih tertib tanpa mengorbankan eksistensi pasar tradisional yang menjadi pusat perekonomian masyarakat.

“Kami juga berharap pemerintah hadir untuk memberdayakan pasar rakyat, termasuk meningkatkan kualitas pelaku usaha sehingga stigma negatif terhadap pasar tradisional bisa dihilangkan,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8
Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan
Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan
Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan
Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir
Jasad Wanita Muda Ditemukan Tanpa Busana Dikamar Gegerkan Warga
Penyelidikan Tuntas, Polisi Sebut Kematian Pemuda di Probolinggo Bukan Tindak Pidana
Misteri Tewasnya Lima Peserta Latsarmil SPPI, Kemenhan-Kemenkes Turun Tangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:32 WIB

Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:54 WIB

Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB