DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, Siap Mundur Jika Gagal

- Redaktur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriono alias Botok, @by_News9.id

FOTO: Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriono alias Botok, @by_News9.id

JAKARTA, NEWS9 – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriono alias Botok, membacakan surat perjanjian hasil audiensi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di hadapan warga, pada Kamis (27/8/2026).

Dalam surat yang telah ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut, salah satu poin penting menyebutkan bahwa pembentukan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat pada 15 Desember 2026.

“Pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026,” kata Botok saat membacakan isi surat perjanjian tersebut.

Pernyataan itu langsung disambut sorak-sorai warga yang hadir.

Baca Juga:  Sidak Kementerian di Kangean Ungkap Penyimpangan Program BSPS Sumenep

Menurut Botok, surat perjanjian tersebut bukan sekadar hasil audiensi, melainkan menjadi bentuk komitmen pimpinan DPR terkait batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Dia juga menyampaikan bahwa pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan hingga batas waktu yang telah disepakati.

Baca Juga:  Internal Kejaksaan Sebut Penetapan Tersangka Kasus Logistik KPU Sumenep Awal Tahun

Komitmen tersebut menjadi salah satu poin penting yang disampaikan kepada massa usai audiensi antara AMPB dan pimpinan DPR.

Botok menegaskan, surat perjanjian itu akan menjadi pegangan masyarakat untuk mengawal proses pembentukan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk terus mengawal sampai RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan sesuai tenggat yang telah disepakati,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Seno

Editor : Redaksi

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPMB Tahap III Dibuka, SMKN Ihya’ Ulumudin Banyuwangi Siapkan Lulusan Berdaya Saing Global
HMP PGSD UPI Sumenep Buka Ajang Olimpiade SD Tingkat Jawa Timur
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah di Sampang, Untuk Tekan Biaya Logistik
RSUD Caruban Gelar Khitan Massal, Wujud Nyata Kepedulian Kesehatan dan Dukungan Bagi Generasi Sehat Kabupaten Madiun
SDN Paseyan 1 Sampang Gelar Jalan Sehat dan Beri Penghargaan Siswa Berprestasi
Permudah Akses Informasi dan Pengaduan, RSUDMA Sumenep Hadirkan IPP 24 Jam
Ombudsman RI, BPKN dan YLKI Sambangi RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep
Polsek Pasrujambe Pantau Lahan Pertanian Jagung,Dukung Ketahanan Pangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:33 WIB

DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, Siap Mundur Jika Gagal

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:01 WIB

SPMB Tahap III Dibuka, SMKN Ihya’ Ulumudin Banyuwangi Siapkan Lulusan Berdaya Saing Global

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:59 WIB

HMP PGSD UPI Sumenep Buka Ajang Olimpiade SD Tingkat Jawa Timur

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:50 WIB

Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah di Sampang, Untuk Tekan Biaya Logistik

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:38 WIB

RSUD Caruban Gelar Khitan Massal, Wujud Nyata Kepedulian Kesehatan dan Dukungan Bagi Generasi Sehat Kabupaten Madiun

Berita Terbaru