DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, Siap Mundur Jika Gagal

- Editorial Team

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriono alias Botok, @by_News9.id

FOTO: Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriono alias Botok, @by_News9.id

JAKARTA, NEWS9 – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriono alias Botok, membacakan surat perjanjian hasil audiensi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di hadapan warga, pada Kamis (27/8/2026).

Dalam surat yang telah ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut, salah satu poin penting menyebutkan bahwa pembentukan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat pada 15 Desember 2026.

“Pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026,” kata Botok saat membacakan isi surat perjanjian tersebut.

Pernyataan itu langsung disambut sorak-sorai warga yang hadir.

Baca Juga:  Wujudkan Sinergi, Babinsa Kertosari Dampingi Bidan Desa Monitoring Posyandu Lansia

Menurut Botok, surat perjanjian tersebut bukan sekadar hasil audiensi, melainkan menjadi bentuk komitmen pimpinan DPR terkait batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Dia juga menyampaikan bahwa pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan hingga batas waktu yang telah disepakati.

Baca Juga:  Warga Diminta Awasi Dana BSPS, Ini Daftar Lembaga untuk Melapor

Komitmen tersebut menjadi salah satu poin penting yang disampaikan kepada massa usai audiensi antara AMPB dan pimpinan DPR.

Botok menegaskan, surat perjanjian itu akan menjadi pegangan masyarakat untuk mengawal proses pembentukan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk terus mengawal sampai RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan sesuai tenggat yang telah disepakati,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Seno

Editor : Redaksi

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutasi Kapolri, 8 Perwira dari BNN Masuk Jabatan Strategis Polri
Reshuffle Besar Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Kapolri hingga Menko Berganti
Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Sumenep Tekankan Persatuan dan Peran Generasi Muda
Mengenal Sosok Pencetus Ide “Hari Sales Sedunia” Asal Kota Keris
SPMB Tahap III Dibuka, SMKN Ihya’ Ulumudin Banyuwangi Siapkan Lulusan Berdaya Saing Global
HMP PGSD UPI Sumenep Buka Ajang Olimpiade SD Tingkat Jawa Timur
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah di Sampang, Untuk Tekan Biaya Logistik
RSUD Caruban Gelar Khitan Massal, Wujud Nyata Kepedulian Kesehatan dan Dukungan Bagi Generasi Sehat Kabupaten Madiun
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:17 WIB

Mutasi Kapolri, 8 Perwira dari BNN Masuk Jabatan Strategis Polri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Reshuffle Besar Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Kapolri hingga Menko Berganti

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Sumenep Tekankan Persatuan dan Peran Generasi Muda

Minggu, 27 September 2026 - 09:48 WIB

Mengenal Sosok Pencetus Ide “Hari Sales Sedunia” Asal Kota Keris

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:33 WIB

DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, Siap Mundur Jika Gagal

Berita Terbaru

FOTO: Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I., M.I.P., selaku kuasa hukum Mahyuni. @by_News9.id

HUKRIM

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:51 WIB