Internal Kejaksaan Sebut Penetapan Tersangka Kasus Logistik KPU Sumenep Awal Tahun

- Redaktur

Jumat, 28 November 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep. @by_News9.id

FOTO: Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Dugaan korupsi dalam pengadaan logistik Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus memantik sorotan tajam publik.

Pasalnya, kasus tersebut dinilai sebagai cerminan bobroknya pengelolaan lembaga yang seharusnya menjamin integritas demokrasi.

Ketua Front Mahasiswa Pembela Keadilan (FMPK), Tolak Amir, menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu adalah lembaga super-body yang diberikan kewenangan sangat besar oleh undang-undang.

Dengan kewenangan itu, kata dia, seharusnya KPU menjunjung tinggi amanah publik bukan justru menyalahgunakannya.

Baca Juga:  Takbir Akbar Bukan Seremoni Biasa, Pesan Kuat Idul Adha dari Bupati Sumenep

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya diduga kuat terjadi penyimpangan dalam pengadaan logistik Pemilu 2024 yang melibatkan oknum internal KPU.

Dugaan praktik korupsi itu kini menjadi sorotan keras masyarakat dan menuntut Kejaksaan Negeri Sumenep memberikan kepastian hukum yang jelas dan tegas.

“Hukum tidak boleh kompromi terhadap pelaku kejahatan uang rakyat. Pengadaan logistik pemilu menggunakan anggaran APBD. Publik menunggu langkah konkret terhadap oknum yang diduga mantan Ketua KPU 2024,” tegas Tolak Amir, Jumat (28/11/2025).

Sementara sumber internal menyebutkan, Kejaksaan Negeri Sumenep hingga kini masih menunggu hasil audit kerugian negara.

“Penetapan tersangka diprediksi akan diumumkan pada awal tahun, setelah seluruh data dari lembaga terkait rampung,” ucap sumber tersebut.

Tolak Amir menambahkan bahwa kejaksaan juga menunggu hasil kajian dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai dasar legalitas, serta hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berperan sebagai ahli negara dalam mengungkap kerugian.

Baca Juga:  Polres Akui Ada “Deal Uang” Sebelum LSM SB Ditangkap

Dirinya menegaskan agar Kejaksaan Negeri Sumenep tidak “bermain mata” dengan pihak mana pun dalam menangani kasus tersebut.

“Segera tetapkan tersangka. Jika KAP menemukan adanya kerugian negara dalam pengadaan logistik pemilu, jangan ada alasan lagi menunda proses hukum. Publik ingin percaya bahwa penegakan hukum di Sumenep masih punya nyali,” tegasnya menutup. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HP Warga Diduga Masih Dikuasai Banit Reskrim Polsek Masalembu
Polresta Sumenep Bongkar Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diciduk dan 55,5 Gram Sabu Disita
Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai DPUTR Sumenep Masuk Penyidikan
Truk Tua Berujung Perkara, Polisi Tetapkan Dua Warga Jember sebagai Tersangka
Perkara Dugaan Penganiayaan di Wiyung Surabaya Direstorative Justice
Pelarian Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Berakhir di Grobogan, Dua Pelaku Dibekuk Tim URC Macan Blambangan
Makelar di Lumajang Berulah! Uang Muka Dibayar, Motor Tak Kunjung Diantar
Daftar Kriminalitas Meningkat, Aktivis Kepulauan Desak Aparat dan Camat Arjasa Bertindak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:23 WIB

HP Warga Diduga Masih Dikuasai Banit Reskrim Polsek Masalembu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diciduk dan 55,5 Gram Sabu Disita

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai DPUTR Sumenep Masuk Penyidikan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Truk Tua Berujung Perkara, Polisi Tetapkan Dua Warga Jember sebagai Tersangka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Perkara Dugaan Penganiayaan di Wiyung Surabaya Direstorative Justice

Berita Terbaru