JAKARTA, NEWS9 – Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi membentuk Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat Makan Bergizi Gratis (Satgaswasmas MBG) untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.
Langkah tersebut disebut sebagai upaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Ketua PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., mengatakan pembentukan satgas merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara yang dialokasikan untuk program MBG.
Hal itu disampaikan Patar dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya Nomor 7, Jatibening, Bekasi, Selasa (1/9).
Menurut Patar, pengawasan masyarakat diperlukan karena MBG merupakan program strategis yang melibatkan anggaran besar, rantai distribusi luas, serta banyak pihak mulai dari penyedia bahan pangan hingga satuan pendidikan.
“Program nasional yang menyentuh jutaan anak sekolah ini tidak boleh menjadi ladang korupsi bagi oknum yang mencari keuntungan pribadi,” ujar Patar.
Patar menjelaskan, Satgaswasmas MBG akan dibentuk dan menjalankan fungsi pengawasan di berbagai wilayah Indonesia. Fokusnya antara lain memantau transparansi, akuntabilitas, kualitas makanan, ketepatan sasaran, serta potensi penyimpangan dalam pengelolaan program.
PKN juga menyoroti sejumlah tantangan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan MBG, seperti panjangnya mata rantai distribusi, kesiapan infrastruktur dapur, penerapan standar higienitas, serta potensi permainan harga bahan pangan.
Namun, PKN menempatkan persoalan tersebut sebagai risiko yang perlu diantisipasi dan diawasi. Untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat dipertanggungjawabkan, PKN menyatakan pengawasan akan diarahkan pada temuan faktual dan mekanisme pelaporan sesuai ketentuan hukum.
Satgas tersebut akan mengawasi sejumlah unsur yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG, antara lain Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengelola dapur MBG, kepala sekolah, serta yayasan pendidikan dan madrasah swasta.
Pada sektor pangan, PKN menyatakan pengawasan diarahkan terhadap ketersediaan pasokan, harga bahan baku, distribusi, dan potensi monopoli.
Sementara pada tingkat dapur dan sekolah, perhatian diberikan terhadap kualitas bahan pangan, kebersihan, jumlah porsi, ketepatan distribusi, serta kesesuaian data penerima manfaat.
Patar juga mendorong kepala sekolah dan pengelola lembaga pendidikan untuk ikut memastikan makanan yang diterima siswa memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
“Kami mengetuk pintu hati dan kesadaran seluruh kepala sekolah, pengelola dapur, dan pimpinan yayasan. Jangan pernah bermain-main dengan makanan anak-anak kita,” kata Patar.
Ia menambahkan, masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan MBG dapat menyampaikan laporan kepada PKN.
Menurutnya, pengawasan publik harus diarahkan untuk menjaga kualitas program sekaligus memastikan anggaran negara digunakan sesuai tujuan.
PKN berharap keberadaan Satgaswasmas MBG dapat menjadi mitra pengawasan bagi pemerintah dan masyarakat, bukan menggantikan kewenangan lembaga negara dalam melakukan pemeriksaan maupun penegakan hukum.
Patar menegaskan, tujuan utama pengawasan tersebut adalah memastikan program MBG tepat sasaran, memenuhi standar gizi dan keamanan pangan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi petani, peternak, dan nelayan lokal.
Dengan demikian, PKN menilai keberhasilan MBG tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran dan cakupan penerima manfaat, tetapi juga oleh transparansi pengelolaan, kualitas pelaksanaan, serta keterlibatan masyarakat dalam mengawalnya. ***
Penulis : Sup
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









