SUMENEP, NEWS9 – Dugaan ketidakdisiplinan Kepala Puskesmas (Kapus) Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Dian Maharanny, S.Kep., Ns., M.Kes., kembali menuai sorotan.
Pasalnya, muncul dugaan bahwa pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut tidak masuk kerja dalam waktu yang cukup lama tanpa kejelasan alasan maupun tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Persoalannya bukan sekadar soal seorang aparatur sipil negara (ASN) yang absen dari kantor.
Jabatan Kepala Puskesmas memiliki tanggung jawab langsung terhadap operasional pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat kecamatan.
Ketidakhadiran seorang pimpinan dalam waktu panjang berpotensi mengganggu koordinasi, pengawasan, hingga kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Moh Syafi’, salah seorang yang menyoroti persoalan tersebut, menilai pemerintah daerah tidak boleh menganggap remeh dugaan pelanggaran disiplin ASN, terlebih jika yang bersangkutan menduduki posisi strategis sebagai Kepala Puskesmas.
“Kalau memang ada unsur kesengajaan tidak masuk kantor alias bolos, ini bukan persoalan sepele. Kepala Puskesmas memiliki tanggung jawab terhadap operasional pelayanan kesehatan. Kalau pimpinan tidak berada di tempat tanpa alasan yang sah, bagaimana pelayanan dan pengawasannya,” ujar Moh Syafi’, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, apabila seorang ASN terbukti melakukan pelanggaran disiplin, pemerintah memiliki mekanisme dan aturan untuk memberikan pembinaan maupun sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
Karena itu, ia mempertanyakan sejauh mana Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-P2KB) Kabupaten Sumenep melakukan pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai di wilayah kepulauan.
“Kalau memang sudah berlangsung berbulan-bulan, apa tindakan pemerintah daerah. Apakah sudah dilakukan pemeriksaan. Apakah sudah ada teguran atau proses disiplin. Jangan sampai masyarakat justru melihat pemerintah seperti membiarkan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan disiplin ASN.
“Kalau benar ada pelanggaran, kenapa tidak ada tindakan. Apakah karena yang bersangkutan Kepala Puskesmas sehingga seolah tidak tersentuh. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi yang memadai mengenai status kehadiran Kapus Masalembu maupun langkah yang telah dilakukan Dinkes-P2KB.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinkes-P2KB Kabupaten Sumenep menyarankan agar persoalan tersebut ditanyakan langsung kepada kepala bidang terkait.
Bahkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidakhadiran Kepala Puskesmas Masalembu tersebut. ***
Penulis : Nola
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









